Ade Candra Tak Berkutik Saat Disergap Tim Pers Polres OI
Sumateranews.co.id, INDRALAYA — Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Ogan ilir (OI) menangkap Ade Candra (42) warga Desa Sungai Pinang 1. Dia terduga sebagai bandar narkoba di wilayah Pantai Supi Desa Sungai Pinang 1, Kecamatan Sungai 1 Ogan Ilir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
a. 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening Berat Bruto 1.28 Gram
b. 1 Buah Handphone Merk Nokia warna hitam
c. Uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
d. 1 Bal plastik klip bening.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1 Agustus 2018) sekira pukul 12.30 WIB. Hal itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Tim Pers Polres OI, pelaku sempat melarikan diri. Tapi berhasil ditangkap sekitar 50 meter dari TKP karena pelaku terjatuh. Selain Ade Candra, petugas juga mengamankan istrinya yang juga terduga sebagai Bandar.
Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Fajri Anbiyaa menjelaskan, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres OI guna penyidikan lebih lanjut. Kepada keduanya dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Laporan : Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali