HeadlineNasionalOgan IlirPolitikSumsel

Di Ogan Ilir, Puluhan Perangkat Desa Diberhentikan Secara Massal oleh Kades Terpilih

# Diduga Dilantari Dendam Pasca Pilkades, Komisi I DPRD OI: Banyak Cacat Secara Hukum

Sumateranews.co.id, INDRALAYA – Puluhan Perangkat Desa dari 24 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diberhentikan secara massal oleh Kepala Desa terpilih. Pemberhentian itu terungkap, saat puluhan pembantu pemerintahan desa ini mendatangi Komisi I DPRD OI, Senin (2/3/2020) pagi.

Kedatangan perangkat Desa tersebut disambut langsung oleh Sekertaris DPRD Komisi I M. Ikbal beserta anggota lainnya.

“Kami hari ini menerima kedatangan perangkat Desa dari 24 Desa 8 Kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini diberhentikan oleh Kades terpilih yang dinilai cacat secara hukum,” kata M Ikbal selaku Sekertaris Komisi I.

Ia menambahakan, dari 24 Desa ada 5 yang perangkat Desanya sudah sesuai prosedur bisa diberhentikan oleh Kades terpilih..

“Ya, hanya ada 5 Desa yang perangkat Desanya diberhentikan sah secara hukum, diluar dari sana semuanya cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan Mendagri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,”terangnya.

Dikatakannya juga, pihak DPRD OI sudah melakukan pemanggilan terhadap Camat untuk menanyakan langsung terkait pemberhentian tersebut.

“Tadi kita juga sudah memanggil Camat untuk menanyakan langsung perihal tersebut, bagi kades yang memberhentikan tidak sesuai aturan akan dikembalikan kembali jabatan meraka,”ucapnya.

Saat disinggung alasan pemberhentian perangkat Desa di 8 Kecamatan, mayoritas karena adanya unsur dendam pada saat Pilkades tahun kemarin.

“Dari keterangan perangkat Desa tadi alasa Kades yang memberhentikan perangkatnya dikarenakan adanya unsur dendam pada saat Pilkades tahun kemarin, bukan karena adanya kepentingan Pilkada 2020 ini,” tandasnya.

Sementara itu, ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) OI Azhari mengatakan, pihaknya beserta perangkat lainnya menginginkan dikembalikan jabatannya seperti semula.

“Kami menginginkan jabatan lama kembali, karena pemberhentian perangkat Desa ini oleh Kades terpilih secara sepihak tidak melalui prosedur,”katanya.

Ia menambahkan, ada 24 Desa dari 8 Kecamatan yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades terpilih.

“Ya ada 24 Desa dari 8 Kecamatan perangatnya diberhentikan secara sepihak yaitu Desa Kandis, NTB, segayam Pemulutan Selatan, mayapati, aurstanding, kandis I, Sukapindah, Talang Balai, ulak Kerbau Baru, kuang dalam timur, burai, sentul, tanjung atap, tanjung pinang II, tanjung tambak, tanjung baru petai,”terangnya.

Dirinya juga berharap pihak DPRD bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengembalikan jabatan para perangkat desa yang diberhentikan sepihak.

“Kami berharap pihak DPRD OI bisa menyelesaikan permasalahan internal yang ada di Desa ini dengan cepat dimana kades terpilih tersebut memberhentika secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang ada,”harapnya.

Laporan : AL
Editor.    : Abiyasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button