748 Kg Ganja Dimusnahkan, Kapolda: Saya Tidak Main-Main dengan Narkoba 15 Personil di Pecat
EMPAT LAWANG – Pemusnahan barang bukti sebanyak 748 kilogram ganja kering asal Aceh, yang diamankan Polres Empat Lawang pada (28/9) yang lalu. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, digelar dilapangan Mapolres Empat Lawang. Rabu (11/11/2020), dengan cara dibakar, dan pimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan bahwa, memberantas Narkoba itu merupakan tugas bersama bukan hanya tugas dari Polisi saja.
baca juga : Pemakaman Covid-19 Tak Sesuai Protokes, Seperti Ini Tanda Tanya Warga
”Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi saat ini sudah merambah Desa dan saat ini narkoba dengan cepat merambah dikalangan pemuda dan pelajar,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
baca juga : Penusuk Kadispora OKUS Serahkan Diri, Ini Motif Pelaku Melakukan Penusukan
Eko, mengaku kalau saat ini sudah ada 15 personil polisi yang di pecat secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya tidak main-main dengan Narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami (Polisi,red) akan saya tindak tegas,” sebutnya.
baca juga : Jadi Korban Fitnah Kepemilikan Sabu, Wastu Didampingi LKBH Muba Lakukan Upaya Hukum Gugatan Ke MA
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rusdianto mengungkapkan, untuk tersangka asal warga semarang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
baca juga : Belum Punya Izin Lingkungan, Proyek Jargas Kabupaten OKU di Stop
”Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara se umur hidup,” ujarnya.
Sumber : Siberindo III Editor : Syarif