73 Tahun Disalahgunakan, Kini Kedua Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan Dititipkan di Pemprov Sumsel, 1 Ada di Yogya
PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi SH M.S.E bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH, melakukan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, bertempat di jalan Mayor Ruslan, kelurahan Duku Palembang, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan 2 aset milik Pemprov Sumsel yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kedua aset dimaksud berupa aset berupa tanah yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang dan Asrama Mahasiswa jalan Puntadewa Yogyakarta.
Di kesempatan itu, Elen Setiadi mengapresiasi jajaran Kajati Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan dua aset milik Pemprov Sumsel tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah membantu kami membangun Sumsel. Izinkan kami memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada bapak dan jajaran atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya disalahgunakan,” ungkap Elen.
Elen menilai apa yang dilakukan jajaran Kejati Sumsel merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati dalam mengamankan aset pemerintah.
“Alhamdulillah, aset ini telah kembali dititipkan kepada Pemprov yang sejak 73 tahun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ada dua aset berupa tanah di jalan Mayor Ruslan dan Asrama Mahasiswa di Jogja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kejati Sumsel, Dr Yulianto SH MH mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan harus berdampak baik bagi masyarakat.
“Yayasan batanghari sembilan ini adalah aset Pemprov yang telah kita lakukan penyidikan, dari hasil penyidikan aset ini diperjual belikan secara ilegal dengan orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah kita proses secara hukum. Aset ini kita kembalikan kepada Pemprov Sumsel,” katanya.
Yulianto berharap penataan aset di Sumsel ke depan akan semakin baik lagi dan penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat umum.
“Jika aset-aset kita ini kita amankan dan kita kelola dengan baik akan bisa banyak manfaatnya. Jika harus dilelang uangnya bisa digunakan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga bersyukur bisa menyelesaikan penyidikan terhadap aset ini sesuai dengan visi-misi kejaksaan,” pungkasnya. (**)
Editor: Donni