Dugaan Eksploitasi, Penahanan Gaji dan Perjanjian Cacat Hukum
Palembang – Kantor Hukum MJ & ASSOCIATE yang menangani puluhan orang Mantan Karyawan PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SRIMAS) BUMD Prov. Sumsel angkat bicara terkait gelombang pengunduran diri massal yang terjadi di perusahaan tersebut.
Micco Jerianto, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi. Fakta di lapangan menunjukkan sekitar 70% karyawan memilih berhenti serentak. Ini bukan kebetulan. Ini adalah alarm bahaya. Ketika mayoritas pekerja hengkang, artinya ada persoalan serius di dalam manajemen. Akibatnya kontrol keuangan dan operasional perusahaan menjadi lemah dan tidak terkendali.
Terkait hak pekerja, kami tegaskan bahwa upah adalah hak istimewa pekerja yang wajib didahulukan. Berdasarkan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 30 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, upah pekerja wajib didahulukan pembayarannya dari tagihan manapun, termasuk pajak dan utang bank. Bahkan dalam keadaan pailit sekalipun. Dengan demikian, alasan “tidak ada uang” sama sekali bukan pembenar untuk menahan gaji pekerja.
Lebih lanjut, kami menerima informasi dan dugaan kuat adanya sikap dan tindakan dari manajemen yang sengaja tidak mau membayar upah karyawan yang sudah berhenti. Jika hal ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sebatas wanprestasi perdata. Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan Upah sebagaimana Pasal 486 KUHP dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara.
Lebih mirisnya lagi, kami mendengar informasi dan dugaan kuat bahwa di antara karyawan yang masih bekerja terdapat perlakuan diskriminatif berupa sebagian digaji dan sebagian tidak digaji. Jika benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran serius dan bentuk kejahatan ketenagakerjaan. Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang penahanan upah dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan karena upah yang sudah menjadi hak pekerja tidak dibayarkan.
Terkait adanya tawaran perjanjian untuk membayar hak karyawan dalam jangka waktu 1 tahun, kami nyatakan bahwa perjanjian tersebut cacat hukum. Menunda pembayaran upah sama dengan melanggar undang-undang. Penundaan ini menimbulkan kerugian bagi pekerja, sehingga harus ada denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Ketenagakerjaan. Upah yang terlambat dibayar wajib dikenakan denda minimal 5% dari upah.
Yang lebih memprihatinkan, pengaduan klien kami kepada Gubernur Sumsel hingga saat ini tidak mendapat tanggapan. Begitu pula pengaduan kepada PPNS Disnaker Provinsi juga terkesan berdiam diri. Ironisnya, karyawan yang menuntut hak normatifnya justru dituduh sebagai “berkomplot”* dan “barisan sakit hati”.
PT SRIMAS adalah BUMD yang menggunakan uang rakyat dan seharusnya menjadi contoh. Jika benar ada niat untuk tidak membayar gaji, maka ini adalah perbuatan yang sangat “dzalim”.
Untuk itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera turun tangan dan memeriksa PT SRIMAS. Publik berhak tahu, ada apa sebenarnya di BUMD ini?
“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami hanya menuntut hukum ditegakkan. BUMD tidak boleh kebal hukum,” tutup Micco Jerianto, S.H., M.H.
