Crime HistoryPalembangSecond HeadlineSumsel

145.390 Jiwa Terselamatkan Oleh Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto M.M, gelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik dan media online, di lapangan apel belakang Mapolda Sumsel, Rabu (04/03/2020).

Dalam keteranganya, Kapolda Sumsel didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi M.M, serta Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Kuncara Yuniadi, mengatakan, bahwa kita berhasil menyelamatkan 145.390 jiwa manusia dari penggunaan Narkotika dan pengungkapan kasus tersebut, merupakan kasus TP Narkotika dari empat TKP sebanyak 4 laporan dengan 7 tersangka.

“Tersangka merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Alamsyah alias Alam (DPO). Dari tersangka kita dapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 24 kilogram dan Ekstasi sebanyak 695 butir,” ungkap Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, bahwa pada TKP pertama, di jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang, pada 14 Februari 2020 tepatnya dipinggir jalan, tim berhasil menangkap tersangka Iskandar Saleh tempat tinggal Lampung, Ishak warga Kertapati, Rahmanda Riduan tempat tinggal SU I Palembang, kita dapatkan barang bukti berupa tiga bungkus jenis ekstasi warna biru logo S dengan jumlah tiga ratus butir pil Ekstasi.

“TKP II, di jalan Kolonel Dani Effendi RT 36 RW 05 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, pada 14 Februari 2020, tim berhasil mendapatkan tersangka Hari Agustina dan Alamsyah (DPO), dengan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika Sabu dengan berat bruto 2113 gram serta tiga ratus sembilan puluh lima butir pil Ekstasi warna biru logo S dengan berat 165 gram,” beber Kapolda.

Kapolda menambahkan, pada TKP III di Jalan Kebun Sayur/Jalan Raya H M Noerdin Pandji, tepat nya di depan Lorong Sungai Putat RT 76 RW 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, tim berhasil menangkap tersangka Sayadi dan Sandi Eko Wardo, dengam barang bukti 20 bungkus kemasan ‘The Cina Guan Yin Wang’ Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 22 kg.

“Selanjutnya, pada TKP IV, di Bedeng Jalan Mayor Zen larong Harapan Jaya kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, dengan barang bukti satu buah Senpi jenis revolver berisikan tiga butir amunisi dan dari empat TKP, berhasil disita barang bukti 3 Ranmor Roda dua breitling ρεπλίκα, Ranmor roda empat sebanyak 4 unit serta satu buah surat tanah atas nama Yaumi Kalsum,” pungkas Kapolda.

Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Laporan : Rilis

Editor     : Herry Eddy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button