BanyuasinHeadlineSumsel

Perwakilan DPP LAI BPAN Datangi Mapolres Banyuasin

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Perwakilan Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia (LAI) Bidang Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) datangi Mapolres Banyuasin, Senin(11/09). Kunjungan tersebut dipimpin Perwakilan DPP BPAN, Sri Sudaryani dan didampingi DPD BPAN, Samsudin Usman beserta rombongan diterima langsung Kapolres, AKBP Andri Sudarmadi SIk MH didamping Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian.
Dalam pertemuan itu, Samsudin Usman menyampaikan pihaknya tidak pernah memerintahkan oknum DPC Samsi untuk melakukan hal melanggar hukum. “Tidak pernah, untuk itu kita meminta maaf kepada aparat Kepolisian dan masyarakat yang sudah diresahkan oleh CS atas perbuatan oknum yang menyalah gunakan jabatanya di BPAN,” jelas Samsudin, seraya menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan sudah mencopot samsi sebagai ketua DPC BPAN.
Sementara Sri Sudaryani menambahkan, dbentuknya aliansi BPAN adalah untuk membantu masyarakat. “Bukan sebaliknya, untuk itu sebagai mitra polri tentu tugas kami diharapkan bisa menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutukan bantuan,” tandasnya.
Sementara Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SI. k MH meminta agar pengunaan atribut lembaga negara dikoordinasikan lagi. Sebab ada aturan yang mengatur tentang pengunaan lambang dan atribut lembaga negara tersebut,” tegas Kapolres.
Seperti pemberitaan sebelumnya, sebanyak empat oknum pelaku pemerasan dari Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia (LAI) Bidang Badan Penelitian Aset Negara dan Oknum Koran Pemantau Korupsi atau Media KPK, berhasil diamankan bersama tiga perempuan pendamping, usai melakukan pemerasan terhadap korban Sodirin Ketua Kelompok Tani Desa Jalur Mulya 13 Kecamatan Muara Sugihan, pada Sabtu (26/08) sore pukul 18.00 WIB.
Dari delapan oknum itu, tujuh diantaranya telah diamankan diantaranya, Samsi Bin Samsudin. Sukirman Bin Prawiro Sutrisno. Muhammad Jalaludin Bin Kamsisi. Harjito Bin Supono dan 3 perempuan pendamping yaitu Danti Indriasari Binti Ansori. Erika Binti Umar Dani dan Roheni Binti Rizan. Para pelaku tak berkutik saat jajaran Personil gabungan terdiri Polsek Muara Padang bersama Babinsa dan Masyarakat meringkus mereka . Minggu (27/08) siang.
Selain 7 oknum yang diamankan petugas Polsek Muara Padang juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil pemerasan Rp 39.800.000 pecahan 100 ribu, 1 (satu) KTA Lembaga Aliansi Indonesia Sukirman. 1 (satu) KTA Lembaga Aliansi Indonesia M. Jalaludin.2 (dua) KTA Lembaga Aliansi Indonesia Samsi. 1 (satu) Kartu Media KPK atas nama Rohemi. 1.(satu) KTA Lembaga Aliansi Indonesia atas nama Harjito.
1 unit Mobil Xenia dengan nopol L 4 I, hanpone 9 unit, 1 buah dompet milik Samsi, 1 buah dompet Rohemi dan uang tunai 800 ribu, 1 dompet warna cokat milik sukiman,, 5 lembar surat Badan Hukum Terdaftar di Negara. 1 Map Biru data data desa dan data Gapoktan Se Banyuasin. 1 Map warna biru data Gapoktan sekecamatan MP, 1 map biru data Gapoktan sekecamatan Air Saleh, 1 Map warna biru data Gapoktan sekecamatan Muara Sugihkan, 1 buah buku kunjungan dan 2 buah baju kaos warna lorong.

“Dari 8 orang yang di kejar, yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang, diantaranya 4 laki laki dan 3 perempuan bukan anggota aliansi, 4 orang ini selain dari Lembaga Eksekutif ada juga dari Koran Pemantau Korupsi (KPK) “ jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Andre Sudarmadi.
Masih dijelaskan Kapolres, penangkapan berawal dari nyayian korban Sodirin Ketua Kelompok Tani Desa Jalur Mulya 13 Kecamatan Muara Sugihan, kepada temanya sesama Ketua Kelompok Tani, yaitu Sutris Ketua Kelompok Tani Desa Cendana, yang menuturkan jika rumahnya didatangi 8 orang oknum mengunakan kendaraa R4 satu unit dan R2 satu unit datang kerumah korban.
Kedatangan rombongan tersebut, menanyakan kegiatan prosmen atau pembuatan saluran di Desa tersebut, dimana para pelaku memaksan meminta uang tunai Rp 50 juta kepada korban, dengan alasan kegitan tersebut menyimpang. Jika tidak dipenuhi korban Sodirin akan dibawa ke Markas LSM KPK Sembawa akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi uang kepada pelaku sebesar Rp 40 juta.
“Waktu 8 orang ini pulang, korban menelpon Sutris Ketua Kelompok Tani Desa Cendana menceritakan kejadian tersebut, oleh teman korban Sutris langsung melaporkan ke Bhabinsa dan Kapospol Muara Sugihan, bersama korban dan warga melakukan pencarian kepada 8 pelaku pemerasan” jelasnya.
Dalam pencarian, 7 pelaku pemerasan berhasil diringkus sedangkan 1 pelaku berhasil kabur inisial F, selanjutnya 7 pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Muara Padan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini kita sudah menindak lanjuti laporan korban, mengamankan para tersangka bersama barang bukti, dan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut jajaran kita” pungkasnya.
Laporan : Al David
Editor : Abdullah Donni
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button