
Sumateranews.co.id, BENGKULU – Berkas perkara 2 tersangka kasus pembobolan rumah kosong milik Mirliani Sekretaris PGRI Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Sehingga pada senin (4/9) pagi, 2 tersangka berinisial BI (14) dan RA (13) langsung dilimpahkan dari penyidik Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
BI dan RA merupakan warga Kepala Siring Kecamatan Curup, yang diciduk beberapa waktu lalu, atas kasus pembobolan rumah milik Mirliani Sekretaris PGRI Provinsi Bengkulu, yang berada di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Kedua tersangka berhasil masuk ke rumah Mirliani, karena pada saat kejadian rumah tersebut dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya menunaikan ibadah haji. Dari dalam rumah tersebut, kedua pelaku berhasil menggasak receiver cctv, laptop, dan beberapa barang berharga lainnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Qhusnul Qomar SH SIK menyatakan “Karena kedua tersangka masih berstatus di bawah umur, sehingga proses perlengkapan berkas dilakukan lebih cepat, dan saat ini berkas 2 tersangka kasus pembobolan rumah sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,’’ ujarnya Senin (4/9).
“Kita menyerahkan 2 tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong guna dilakukan proses lebih lanjut, sehingga nantinya dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Rejang Lebong untuk memutuskan perkara kedua tersangka,” tandasnya.
Laporan : Benny Septiadi
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre