3 Pelaku Jaringan Narkotika, Salah Satunya Oknum Polisi Aktif Turut Diamankan Polres Pagaralam
PAGARALAM − Satuan Narkoba Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Senin (16/11/2020) tiga tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap salahsatunya berasal dari kalangan Polres Pagar Alam sendiri (Anggota).
Kamis (12/11/2020) pukul 14.15 WIB tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satnarkoba adalah Budi Setiawan alias Betos bin Syaripudin (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kel. Sukorejo Kec. Pagar Alam Utara yang tertangkap di Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam Selatan.
Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klip dan satu buah timbangan digital.
Tidak berhenti disitu, Satnarkoba pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah TS di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan dan berhasil menemukan satu Tersangka lain yakni Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagar Alam.
Dan ditangan Bayu Sendiri, juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp 100.000, 20 lembar uang pecahan Rp 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp 20.000.
“Dan keduanya langsung diamanakan di Sanarkoba Polres Pagar Alam,” terang Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.
Kasat Narkoba mengatakan, keesokan harinya Jumat (13/11/2020) Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.
Dari tangan Jaya, ditemukan barang bukti (BB) 23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram, 2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp 100.000, 48 lembar uang pecahan Rp 50.000, 2lembar uang pecahan Rp 20.000, 3 lembar uang pecahan RP 10.000, 2 lembar uang pecahan Rp 5000, 1 bal plastik klip, 1 unit hp merk samsung.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu Tersangka yakni Bayu (anggota aktif Polres Pagaralam)
“Dua tersangka yakni Budi Alias Betos dan Jaya ini adalah kaki dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara jaya adalah partai besar, “Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pagaralam, sambil kita kembangkan kasus ini,” ungkap Iptu Faisal Kamil.
Laporan : Herman III Editor : Syarif