PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Mulyadi, selaku Koordinator Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), mengingatkan kepada 3.347 pelamar yang mengikuti SKD CPNS formasi penjaga tahanan wanita di lingkungan Kemenkumham Sumsel, untuk mengikuti seluruh rangkaian tes dengan baik dan menaati semua prosedur yang ditetapkan panitia, serta tidak mudah tergoda terhadap pihak manapun yang bisa menjanjikan kelulusan.
“Jangan berkecil hati apabila pada seleksi pengadaan tahun ini belum berhasil, tetap semangat dan pasti masih ada kesempatan di waktu mendatang. Serta jangan percaya kepada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan,” tegas Mulyadi, saat memberikan arahan kepada pelamar Formasi Penjaga Tahanan Wanita yang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Jumat (1/11/2024).
Mulyadi mengatakan, pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham 2024 ini dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terintegrasi dengan pusat sehingga tidak bisa disalahgunakan dan dipermainkan.
“Seleksi dilaksanakan secara terbuka dan hasil tes bisa langsung diketahui setelah selesai melaksanakan tes. Jadi tidak ada kecurangan dan hasilnya pun merupakan hasil kerja keras dan usaha dari kalian sendiri. Keluarga di rumah juga bisa memantau langsung skornya melalui channel youtube BKN,” terang dia.
Masih disampaikan Mulyadi, pelaksanaan SKD CPNS formasi penjaga tahanan wanita yang telah dimulai sejak Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin, diikuti sebanyak 3.347 pelamar. Ribuan pelamar ini akan bersaing ketat untuk memperebutkan 41 kuota penjaga tahanan wanita di UPT Sumsel.
Sebelumnya, SKD CPNS untuk pelamar Formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan pria telah dimulai lebih dulu guna memudahkan registrasi hingga pemeriksaan.
“Kalian memperebutkan 41 kuota penjaga tahanan wanita, yang penempatannya nanti di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumsel, meliputi Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, hingga Rupbasan,” tandas Mulyadi. (**)
Editor: Donni