HeadlineNusantaraOKUSumsel

20.460 KPM di OKU Kembali Terima BST Tahap VII

OKU – Senyum lebar nampak terlihat jelas di wajah masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), yang kembali dikucurkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia di seluruh cabang di Indonesia untuk warga yang terkena dampak Covid 19.

Untuk di Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU), Sumsel sendiri, bantuan lanjutan tahap VII mulai disalurkan, dari sejak Rabu (14/10/2020) kemarin.

Kepala kantor Pos Baturaja, Juhen Henri saat dibincangi, Kamis (15/10/2020) mengatakan, bahwa penyaluran untuk tahap VII bulan Oktober 2020 pada Bantuan Sosial Tunai (BST) ini digelontorkan dari pusat sebesar Rp300 ribu per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“Sekarang ini penerima bantuan di tahap VII di OKU berjumlah sebanyak 20.460 KPM tidak ada perubahan sejak dari pencairan tahap I (pertama),” jelas Juhen Hendri.

Untuk penyaluran di Kabupaten OKU, sambung Juhen Henri, masih dikhususkan untuk Kecamatan Baturaja Timur. “Tapi masih kita bagi per kelurahan, dari setiap kelurahan masih kita bagi lagi yakni per RT, tidak sekaligus. Mengapa kita lakukan demikian karena untuk menghindari terjadinya kerumunan, warga yang akan mengambil juga diharuskan memakai masker, cuci tangan di tempat yang sudah kita sediakan serta jaga jarak tetap dijalankan, sesuai dengan protokol kesehatan,” tandas Juhen.

Juhen juga kembali menambahkan, untuk penyaluran di kecamatan lain akan diserahkan ke kantor pos yang ada di kecamatan masing-masing. “Namun, bagi kecamatan yang belum ada kantor pos kita salurkan di kantor camat, untuk tahap VII ini ada beberapa desa dari kecamatan Semidang Aji pencairannya di kantor Pos Baturaja yakni Desa Pandan Dulang, Banjar Sari Pengaringan, Singapura, Kebun Jati dan Desa Seleman,” sambung dia.

Lebih jauh Juhen juga menyebutkan, soal adanya ribuan warga yang masih belum mencairkan dana BST pada Tahap VI.

“Hampir seribu lebih yang masih belum mencairkan, apa alasan mereka belum mengambil kita kurang tahu, yang jelas kita selaku penyalur menunggu perintah dari kemensos, apakah tetap akan disalurkan atau dikembalikan,” tutup dia.

Laporan : Amelia III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *