2 Polsek Kerjasama, Buronan Kasus Penusukan Berhasil Dibekuk
TAPUNG − Seorang buronan kasus penganiayaan dengan menusuk korbannya memakai senjata tajam, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung bekerjasama dengan Polsek Tapung Hulu, pelaku dibekuk pada Selasa siang (5/1/2020) di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu setelah buron sekitar 6 bulan lebih.
DPO kasus penganiyaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PN alias PUTRA (32) warga Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka PN ini atas laporan korbannya sdr. Heru yang mengalami penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang dilakukan tersangka PN pada tanggal (5/6/2020) lalu di Dusun III Jati Mulia Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung.
Heru melapor ke Polsek Tapung pada tanggal (6/6/2020), namun setelah kejadian itu tersangka PN melarikan diri dari rumahnya untuk menghindari petugas Kepolisian yang akan menangkapnya.
Selanjutnya pada Selasa pagi (5/1/2021), Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa tersangka PN sedang berada di wilayah Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, atas informasi itu Kanit Reskrim Polsek Tapung meminta bantuan ke Polsek Tapung Hulu untuk mengamankan pelaku dengan mengirimkan surat DPO atas tersangka ini.
Tidak lama berselang tersangka PN berhasil diamankan anggota Polsek Tapung Hulu di wilayah Desa Sukaramai, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Marupa Sibarani SH bersama anggota Opsnal melakukan penjemputan terhadap pelaku Penganiayaan ini di Polsek Tapung Hulu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya sdr. Heru, dimana korbannya mengalami luka tusuk menggunakan pisau pada bagian perut, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka PN kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Laporan : Arifin III Editor : Syarif