google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlinePrabumulih

2 dari 4 Tersangka Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Diamankan Polisi

PRABUMULIHKasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang harus dialami oleh seorang gadis yang baru meranjak dewasa, sebut saja namanya Bunga, ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat orang pemuda yang masih berusia belasan tahun.

Pada hari Selasa (20/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB, korban meminta di jemput oleh pelaku Ro (DPO), kemudian pelaku Ro (DPO) datang dengan bersama pelaku Ar (DPO) ke rumah korban, lalu korban bersama kedua pelaku tersebut pergi ke Prabumulih dan langsung menuju ke bedeng milik pelaku SK.

Tiba di bedeng sekitar pukul 01.30 WIB pada tanggal (21/10/2020), Korban kemudian bertemu dengan tiga orang remaja berinisial SK (19), DSS (19) dan Ro (18) (DPO). Para pelaku ini kemudian merayu dan membujuk korban untuk diajak main ke kosan salah satu pelaku di wilayah Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Setiba di kosan tersebut korban kemudian disekap oleh para pelaku di dalam kamar dan disetubuhi secara begiliran oleh ketiga pelaku. Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah saat ketiga pelaku memaksa dirinya untuk melayani nafsu bejatnya.

Gadis yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim ini tak berdaya saat para pelaku menggagahinya secara bergantian. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (21/10/2020).

Usai memuaskan nafsunya, para remaja ini bukannya menghentikan aksi bejatnya mereka malah mengajak salah satu rekannya berinisial DSS (19) untuk datang ke kosan.

Lalu pada tanggal (22/10/2020), Pelaku DSS yang juga tergiur dengan kemolekan tubuh korban kemudian mengajak korban ke salah satu cafe di wilayah kelurahan Cambai Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih,sampai di cafe tersebut pelaku memabukkan korban untuk selanjutnya disetubuhi oleh pelaku.

Korban yang masih merasa trauma setelah digilir oleh tiga pelaku terpaksa harus kembali menjadi mangsa pelaku lainnya. Disana ia kembali digarap oleh pelaku sebanyak tiga kali.

Pada tanggal (24/10/2020) korban di jemput oleh orang tua nya untuk selanjutnya melapor ke polres Prabumulih.

Korban yang tak terima telah diperlakukan tidak senonoh kemudian melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Mapolres Prabumulih. Berkat kerja keras petugas akhirnya dua dari empat pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih.

Kedua pelaku adalah DSS dan SK yang merupakan warga Kelurahan Pasar dan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Utara dan Prabumulih Timur, Keduanya ditangkap pada Minggu (25/10) di tempat berbeda.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH, di dampingi Waka Polres Kompol Masnoni SIK dan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH MH, membenarkan telah mengamankan dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dari 4 tersangka yang 2 orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap para pelaku.

“Kedua Pelaku adalah SK dan DSS berhasil diamankan saat berada kediamannya masing-masing, Kita masih mengejar dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron,” ujar AKP Abdul Rahman SH MH.

Lebih lanjut ia menegaskan, para pelaku dengan sengaja membujuk, merayu serta memaksa korbannya untuk diajak berhubungan badan. Atas perbuatannya itu para pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Berkaca dari kasus ini kami mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam mengawasi pergaluan anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kekerasan seksual,” pungkasnya.

Laporan : King III Editor : Syarif

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button