2 Bulan Buron, Pencuri Kotak Amal Diringkus
Sumateranews.co.id Muara Enim – Setelah Dua (2) bulan menjadi buronan polisi, akhirnya dua pelaku pencuri kotak amal masjid berhasil diringkus (Kamis 5/7/18) oleh jajaran Polsek Lawang Kidul menyusul satu rekannya yang lain lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi.
Dua pelaku tersebut yakni Asroni Alias Nik Bin Roji (28) dan Muhammad Amril Bin Shopiansari (18) yang merupakan warga Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan oleh kedua pelaku bersama salah satu pelaku lainnya yang telah lebih dulu berhasil ditangkap petugas yakni Indra Juliansyah alias Lah bin Ertawi (28) warga Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim.
Menurut info hilangnya kotak amal tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor yakni Bunyamin (75) yang merupakan penjaga masjid Al-Munawaroh yang berlokasi di Jalan Raya Air Paku Kecamatan Lawang kidul Kabupaten Muara Enim.
Dimana aksi kejahatan tersebut terjadi Jumat (15/5/2018) sekitar pukul 20.30 Wib, dimana saat itu pelapor yakni lainnya Sopian Hamid bin Hamid (52) yang merupakan pengurus masjid Al-Munawaroh bersama jamaah selesai melakukan sholat Isya.
Kemudian sekitar pukul 04.30 Wib, penjaga masjid tersebut yakni Bunyamin (75) datang ke masjid untuk membuka masjid persiapan sholat Subuh.
Saat melakukan pengecekan di depan pintu, Bunyamin pun kebingungan saat mengetahui bahwa kotak amal milik masjid sudah tidak ada lagi yang diduga di ambil oleh orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut pihak pengurus Masjid Al-Munawaroh mengalami kerugian sekitar Rp. 750 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Setelah menerima laporan tersebut anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Satu pelaku diketahui bernama Indra Juliansyah (28) yang juga warga Desa Darmo, berhasil diamankan, dari keterangan pelaku Indra kepada petugas diketahui bahwa ia tak beraksi sendiri. Melainkan bersama dua rekannya yang lain yakni tersangka Asroni alias Nik dan Amril. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Rahman Edi SH langsung memimpin penangkapan dimana kedua pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Imanuhadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rahman Edi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa 2 buah Kotak Amal masjid yang terbuat dari seng warna kuning,”pungkasnya.
Laporan : Deka Saputra
Editor : Syarif