Sumateranews.co.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika meminta perusahaan operator seluler untuk memblokir secara total nomor kartu prabayar pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang hingga 30 April, pada 1 Mei 2018 nanti. Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof Ahmad M Ramli, Jumat (27/04/2018).
Menurut M Ramli, pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Namun untuk layanan SMS Registrasi ke 4444 tetap dapat dilakukan sepanjang masa laku kartu belum berakhir.
“Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.
Dikatakan Ramli, tindakan itu diambil karena mengacu kepada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
“Pemblokiran seluruh layanan (blokir total) nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April 2018. Nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018,” imbuh dia.
Masih dikatakan Ramli, sesuai aturan tersebut seluruh perusahaan operator seluler wajib melakukan pemblokiran pada 1 Mei 2018. “Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang masih belum registrasi ulang,” tegasnya lagi.
Untuk itu, sambung Ramli, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dengan mencantumkan NIK (KTP) dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar.
Imbauan juga dia tujukan kepada perusahaan-perusahaan apa pun agar selalu memberikan perlindungan dan kenyaman bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tukasnya.
Sumber : Kominfo*
Editor/Posting : Donny