1 Agustus Mendatang, Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalan Kota Prabumulih
PRABUMULIH – Pemerintah kota Prabumulih, pada 1 Agustus mendatang, resmi melarang bagi kendaraan tertentu untuk melintas di jalan (dalam) kota.
Larangan itu diberlakukan menyusul adanya pelaksanaan pembangunan Jembatan Fly Over (Jembatan Layang) Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, yang saat ini sudah dimulai.
Terkait pelarangan tersebut, Pemerintah kota sendiri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR Kota Prabumulih telah melakukan sosialisasi dengan memasang Spanduk atau Baliho di perlintasan Gerbang Tugu Air Mancur dan Tugu Nanas.
“Ya ini spanduk pemberitahuan terhadap kendaraan yang masuk kota dan akan menuju Patih Galung. Pastinya sehubungan adanya pembangunan jembatan Fly Over di wilayah tersebut,” jelas Anggi, salah satu Pegawai PUPR Prabumulih, ketika bersama rekannya memasang spanduk di atas pintu gerbang masuk jalan kota di simpang Tugu Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Lingkar Kecamatan Prabumulih Timur.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Marthodi SH MH yang dikonfirmasi lewat sambungan seluler membenarkan adanya pemasangan spanduk atau baliho tentang larangan terhadap kendaraan tertentu untuk melintasi jalan kota.
“Betul ini terkait pengerjaan Fly Over Patih Galung, semua sudah dipasang pemberitahuannya melalui spanduk dan baliho di Pos Air Mancur dan Tugu Nanas,” tulis Kadishub melalui pesan singkat, WhatsApp.
Dijelaskan Marthodi, tindakan itu dilakukan untuk memperlancar selama pembangunan Fly Over.
“Kita akan mengarahkan seluruh kendaraan besar melewati Jalan Lingkar, mulai tanggal 1 Agustus 2021.
Khusus kendaraan kecil masih diizinkan lewat, nanti akan ada petugas Dishub yang piket untuk mengarahkan kendaraan menuju jalan lingkar kota,” tulis Marthodi lagi.(King)
Editor : Donni