HeadlineMubaSecond Headline

Warga Sekayu Banyak Setrum dan Putas Ikan, Bupati Gerah

Sumateranews.co.id, SEKAYU – Maraknya prilaku oknum masyarakat yang menggunakan sistem tangkap ikan di Sungai Musi dengan cara penyentruman dan menebar racun di sejumlah daerah aliran Musi, membuat Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex Noerdin merasa gerah.

Oleh sebab itu, Dodi menginstruksikan pihak terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan dan melakukan edukasi kepada masyarakat, mengingat penangkapan ikan seperti penyebaran racun dan tindakan penyetruman ikan sangat tidak baik dan merugikan semua pihak.

Instruksi tersebut setelah Bupati Muba mendapatkan laporan sejumlah masyarakat terkait maraknya kegiatan illegal tersebut. “Setiap saya melakukan kunjungan, banyak masyarakat melaporkan maraknya kegiatan Illegal penangkapan ikan di Sungai Musi dengan menebar racun dan penyentruman. Dengan ini saya instruksikan pada PMD untuk melakukan edukasi cara penangkapan ikan yang tidak merusak habitatnya,” tegas Dodi.

Sementara itu, menindaklanjuti instruksi orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini, Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi menyatakan bahwa untuk pencegahan awal kita akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait melakukan sosialisasi dan mengedukasi sistem dan tata cara menangkap ikan yang tepat tanpa merusak habitat serta lingkungan di sepanjang aliran Sungai Musi. Bila nanti didapati masi ada warga yang melakukan kegiatan illegal dengan menangkap ikan secara tidak sah bersama aparat penegak hukum akan kita lakukan tindakan tegas. Diimbau, semua kepala desa untuk segera melakukan sosialisasi dan pemberitahuan pada warganya untuk tidak melakukan kegiatan Illegal disepanjang aliran sungai Musi.

“Kita akan menggandeng aparat penegak hukum dan juga kepala desa untuk menyosialisasikan aturan perundang-undangan terkait tindakan tegas yang akan dilakukan bila masih adanya masyarakat yang melakukan kegiatan tidak sah di Sungai Musi,” jelas Richard.

Dan kedepan jika tahapan pencegahan meracuni sungai untuk mendapatkan ikan tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat dampak putas dan strum, selain merusak lingkungan akibat mercury tentunya biota air yang didalam sungai juga akan punah yang tentunya sangat merugikan kita semua.

“Pak Bupati sudah menginstruksikan agar ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Dinas PMD ini.

Bahkan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta.

“Harusnya warga sadar, kalau menyetrum dan meracuni itu dapat merusak lingkungan dan biota yang ada di sungai,” serta akan berdampak bagi kita semua, cetusnya.

Ia menambahkan, pihak Dinas PMD juga dalam waktu dekat akan turun ke Desa-Desa dan ke lokasi yang sering dijadikan oknum warga untuk meracuni dan menyetrum ikan.

“Tindakan pertama yang akan dilakukan Dinas PMD memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga, bahwa tindakan menyetrum serta meracuni ikan itu tidak diperbolehkan dan merusak lingkungan,” dan warga yang tertangkap melakukan pelanggaran dibuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Sekayu, Umar (45) berharap kepada pihak terkait segera menindak para pelaku yang sering meracuni dan menyetrum ikan.

“Saya apresiasi respon Pak Bupati terhadap persoalan ini, memang harus ditindaklanjuti, kalau tidak tentu ke depan akan sangat merusak lingkungan dan mengancam keberadaan ikan yang ada di sungai,” ungkapnya.

Laporan         : Hasbullah Anwar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button