HeadlineLubuklinggauSecond HeadlineSumsel

Warga Delapan Kelurahan Demo, Minta Pemkot Linggau Transparansi Tentang PT. Cikencreng

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Masyarakat dari delapan kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Lubuklinggau di Kelurahan Petanang, Selasa 23/7/2019.

Warga melakukan aksi tersebut dengan cara berjalan kaki dari Stadion Kelurahan Petang menuju ke Kantor DPRD, dengan membawakan spanduk yang bertuliskan “Lubuklinggau Darurat Agraria” dan “Kami Hanya Ingin Merdeka di Dusun Kami Sendiri.”

Dalam orasinya mereka menuntut Pemerintah Kota Lubuklinggau harus menjelaskan duduk perkara mengapa PT. Cikencreng masih berkuasa sementara HGU nya telah habis per 31 Desember 2017 yang lalu.

Menunutut pemerintah untuk Merealisasikan janji pemerintah pada perjanjian awal tanggal 12 Maret 2018 yang sesumbar akan membela rakyat sampai titik darah penghabisan yang pada kenyataannya saat ini masyarakat merasa terkhianati atas perjanjian kesepakatan bersama antara Pemkot Lubuklinggau dan PT. Cikencreng tanpa melibatkan warga.

“Membatalkan kerjasama dan perdamaian antara Pihak PT. Cikencreng dan Pemerintah Kota Lubuklinggau pada Hari Jumat, 23 Oktober 2018 yang lalu yang diregistrasikan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan Nomor: 40/PDT.G/2017/PN.LLG.,” kata Ketua aksi Fran Sembiring dalam orasinya.

Menyepakati dan menyetujui untuk kembali kepada Perjanjian Tiga Pihak  yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, masyarakat, serta anggota Legislatif yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2018.

Memberikan rekomendasi dan bantuan baik moral maupun material kepada masyarakat Kota Lubuklinggau agar Badan Pertanahan Nasionl/Agraria dan Tata Ruang Kota Lubuklinggau menerbitkan Sertifikat Hak Milik Masyarakat yang telah menguasai dan menggarap tanah perkebunan karet eks Nasionale Industrie En Landbouw Maatschappijnhnv (Belanda) yang diambil alih oleh PT. Cikencreng, seperti halnya 750 Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh BPN sebelumnya.

Mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau agar merevisi peraturan Daerah tentang Tata Ruang agar tanah eks HGU PT. Cikencreng dijadikan ruang publik dan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

Menyepakati adanya ganti materi atas kerugian yang dialami oleh para penggarap Eks Lahan PT. Cikencreng yang ditimbulkan akibat berlakunya Perda Tata Ruang yang baru (ganti materi atas kerugian didasarkan adanya ganti rugi yang diterima oleh para penggarap saat pembangunan sport center petanang dan gedung DPRD Kota Lubuklinggau).

“Mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk melindungi hak-hak masyarakat terutama yang telah menggarap tanah HGU tersebut dari penzoliman pihak swasta,” ujarnya.

 

Laporan          : Shandy April

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button