Crime HistoryHeadlineSecond Headline

Transaksi Narkoba di Warung, Bandar dan Kurir Diciduk Polair

Sumateranews.co.id, PALEMBANG ─ Pres release Polair Polda Sumsel telah berhasil mengamankan warga Banyuasin, yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan modus menitipkan barang diwarung.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di desa Makarti Jaya Banyuasin akhirnya Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel dipimpin Kasi Lidik Kompol Mizon Bahri SH MSi, membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan Nursia (30) Binti Manahu warga desa Makarti jaya RT/RW 05/03 Kecamatan Makarti Kabupaten Banyuasin diwarung miliknya. Pada hari Jum’at (8/2/19) sekitar pukul 18:30 WIB.

Didalam warung tersebut pada saat penggeledahan ditemukan dompet warna putih yang tiga dompet berisi 42 paket kecil jenis sabu dan 4 1/2 butir ekstasi dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut milik saudaranya Sahilin alis Ilin (DPO) yang menitipkan barang tersebut kepadanya untuk dijual.

Selanjutnya dengan didampingi RT setempat anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah Sahilin alis Ilin yang bersebelahan dengan warung, hasil penggeledahan di temukan 1 paket kecil sabu dan 5 butir ekstasi dan saudara Sahilin tersebut melarikan diri saat anggota melakukan penangkapan. Hasil penyelidikan hari Rabu (13/2/19) sekitar pukul 02:00 WIB, di Perumnas Palembang anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Sahilin alis Ilin bin Sahidin tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa di Mako polair Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kamis (14/02/2019).

Menurut Wadir AKBP Bekti Darmanto membenarkan adanya penangkapan 2 orang warga desa Makarti jaya Banyuasin yang modusnya berjualan manisan diwarung milik tersangka. Semuanya merupakan modus tersangka untuk melakukan transaksi diwilayah tersebut. Tersangka Sahilin alis Ilin Sahidin pada hari Jum’at pada tanggal 8 Februari 2019 sebelum Maghrib menitipkan dompet warna putih yang berisi 4 1/2 (empat setengah) butir ekstasi dan 3 buah dompet berisi 42 paket kecil narkotika jenis sabu kepada tersangka Nursia untuk dijual. Transaksi pembelian Narkotika ini melalui tersangka Sahilin alias Ilin selanjutnya pembeli menemui tersangka Nursia untuk mengambil dan menyerahkan uang pembelian narkotika.

“Tersangka Sahilin baru sekali menitipkan narkotika kepada tersangka Nursia untuk dijual menurut pengakuan tersangka dan pas dites urine tersangka Nursia negatif sedangkan Sahilin dites urine positif mengandung narkotika”,ungkapnya.

Wadir AKBP Bekti Darmanto menambahkan, barang bukti yang diamankan 43 paket kecil sabu,9 1/2 narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp 230.000,1 buah dompet warna putih Lis merah,3 buah dompet kecil,dan satu hp merk Samsung warna hitam berikut SIM card.

“Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.” tukasnya.

 

Laporan : Yudi

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button