Tim Kuasa Hukum Pemohon Telat, Sidang Praperadilan Molor 1 Jam
Sumateranews.co.id, RIAU – Sesuai Agenda Sidang ke-3 Praperadilan yang diajukan Pemohon Dabson terhadap Termohon I Kapolri c.q Kapolda Riau c.q Kapolres Kampar dan Termohon II Kajagung RI c.q Kajati Riau c.q Kajari Kampar, bahwa telah dijadwalkan pelaksanaannya pada pagi Selasa (16/7/2019) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH dan Kompol B.E Banjarnahor SIK, MH dari Bidkum Polda Riau beserta Tim selaku Termohon I dan dari Kejaksaan Negeri Kampar selaku Termohon II, telah hadir di Pengadilan Negeri Bangkinang tepat waktu pada pukul 09.00 WIB.
Namun pada waktu yang telah disepakati sebelumnya ini, pihak Pemohon yaitu Tim Kuasa Hukum dari Dabson belum hadir sehingga pelaksanaan sidang terpaksa ditunda sambil menunggu kedatangan Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan ini.
Baru sekitar pukul 10.05 WIB Tim Kuasa Hukum dari Pemohon ini tiba di Pengadilan Negeri Bangkinang, dan tepat pada pukul 10.15 WIB Sidang ke-3 Praperadilan ini dimulai yang dipimpin Hakim Ketua Meni Warlia SH, MH.
Adapun agenda sidang ke-3 Praperadilan dengan Pemohon Dabson hari ini dengan Nomor Perkara : 3/ Pid.Pra/ 2019.PN. Bkn adalah melanjutkan pemeriksaan Bukti Surat dan Saksi dari Termohon I dan Termohon II, setelah itu akan dilanjutkan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Pihak Termohon.
Saat ini proses sidang Praperadilan sedang berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan ini, diharapkan agenda sidang hari ini dapat diselesaikan sehingga pada sidang berikutnya dapat dilanjutkan dengan Kesimpulan serta Putusan.
Laporan : Arifin
Posting : Imam Ghazali