Crime HistoryOgan Ilir

Ternyata Sekuriti adalah Otak Pencurian Besi di PT. Beton Perkasa Wijaksana

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Pencurian barang berupa besi baja/alat kontruksi di PT. Beton Perkasa Wijaksana, di Desa Palem Raya Kec. Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OI, AKP Malik Fahrin, menegaskan bahwa berdasarkan laporan MA Bin RA (48), pekerjaan karyawan swasta dengan alamat Lrg Perguruan Kel.Talang Bubuk Kec.Plaju Kota Palembang, ke SPKT Polres Ogan Ilir, maka Tim Serigala Polres OI langsung sigap ke TKP pada Rabu (11/07/18) sekira pukul 05.00 WIB.

Di PT Beton Perkasa Wijaksana yang berada di desa PalemRaya Kec.Indralaya Utara terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana pelaku mengambil besi silang skap holding yang tertumpuk di PT Beton Perkasa Wijaksana.
Dengan cara mengambil besi yang tertumpuk tersebut kemudian dipotong dengan menggunakan alat gerinda kemudian besi tersebut diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku dan dijual.

Atas kejadian tersebut PT. Beton Perkasa Wijaksana mengalami kerugian berkisar Rp. 17.800.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Serigala Polres OI dalam beberapa hari akhirnya pada hari Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.

Dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Adapun para tersangka pencurian tersebut adalah yaitu tersangka inisial KA (37), Pekerjaan Security PT. Beton Perkasa Wijaksana dengan alamat Desa Pulau Semambu Dsn. IV Kec. Indralaya Utara, MIA (19), Pekerjaan Security PT.Beton Perkasa Wijaksana dengan alamat

Desa Tebing Gerinting Selatan Dusun III Kec.Indralaya Selatan dan AS (30), Pekerjaan Security PT. Beton Perkasa Wijaksana dengan alamat Perum Griya Makmur jaya Desa Tanjung Seteko Kec. Indralaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah besi untuk mengaitkan timbangan berbentuk S, 1 buah gerinda merk Bosch, 1 buah sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Pol : BG 5399 TS (milik Tersangka MIA), 1 buah sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nopol BG 2722 TR (milik tersangka AS), 1 buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun No Pol : BG 3648 IL (milik tersangka KA).

‘’Para pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir dan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 363 KHUP,’’ tandas Kapolres.

Laporan : H. Sanditya lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button