HeadlinePrabumulih

Terkait Temuan BPK Data Penduduk Siluman di Dukcapil Prabumulih, FITRA Sumsel Minta Tindaklanjuti

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak segenap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan data ganda dan anomali data kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Prabumulih yang tidak dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinator FITRA Provinsi Sumsel, Nunik Handayani mengatakan dalam indeks hasil pemeriksaan semester I 2017, masih terdapat informasi administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Prabumulih yang belum dilakukan pemutakhiran data pada SIAK.

Bahkan terdapat 19.914 data penduduk yang tidak memiliki informasi atas data biodata Warga Negara Indonesia (WNI) alias siluman. “Dari hasil temuan pemeriksaan BPK tahun 2017 semester I, kita ketahui jika Dinas Dukcapil Kota Prabumulih belum menindaklanjuti data ganda dan anomali data kependudukan ganda dan tidak melaporkan tindak lanjutnya itu ke Kemendagri,” tegasnya, Sabtu (28/4).

Selain data ganda dan anomali data kependudukan, juga dari data capil lahir terdapat 54.521 data penduduk yang masing-masing tidak memiliki informasi tentang NIK bayi, bayi waktu lahir, nomor kartu keluarga, NIK ibu, NIK ayah, nama lengkap ayah maupun NIK para saksi.

”Bukan hanya itu saja, pada data capil mati juga terdapat 112 data penduduk yang masing-masing tidak memiliki informasi tentang mati NIK, data kependudukan seperti nama lengkap ibu, ayah, dan saksi. Selain itu juga terdapat 165.864 data transaksi kependudukan terindikasi tidak tepat waktu,” beber Nunik.

Hal ini juga, kata Nunik, FITRA mendesak semua pihak menjadi perhatian semua pihak agar rekomendasi BPK tersebut untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas berbagai temuan itu, sambung dia, FITRA meminta untuk menindak tegas pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK sesuai dengan Undang-undang No. 15/2004 tentang BPK.

“Apalagi kan seperti sekarang ini telah memasuki masa dalam tahapan Pilkada Serentak 2018. Yang kita harapkan pemutakhiran data kependudukan seperti ini sudah bisa terselesaikan.

“Yang berarti pemerintah pusat dan pemerintah kota harus meningkatkan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Nunik, pejabat terkait yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan atau sanksi pidana.

“Meningkatnya indeks keterbukaan dan transparansi di Indonesia untuk dijadikan momentum nasional perbaikan tata kelola terutama di pemerintahan daerah dan kota,” tukasnya.

Laporan         : AD

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button