PalembangSecond Headline

Terkait Layanan Rumah Sakit, BPJS dan Fasilitas Kesehatan Lakukan Koordinasi

Sumateranews.co.id, PALEMBANG-  Dalam upaya mencapai peningkatan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan bersama dengan fasilitas kesehatan melakukan koordinasi terkait pelayanan yang dilakukan Rumah Sakit kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Fenty Ananda Prabus yang merupakan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan  (PIPP) BPJS Kesehatan yang bertugas di salah satu Rumah Sakit di Palembang, Senin (4/01) mengemukakan bahwa koordinasi bersama Fasilitas Kesehatan ini rutin dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi agar dapat di temukan jalan keluar terhadap keadaan yang ada. Koordinasi ini dilakukan juga untuk semata-mata kenyamanan dan kepuasan peserta.

Menurutnya, kunjungan ke rumah sakit semata-mata sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dengan membangun hubungan baik dengan pihak rumah sakit, kita bisa memastikan pihak rumah sakit memberikan pelayanan hingga penanganan pengaduan kepada peserta sesuai regulasi dan prosedur. ‘’Dan tak hanya itu, kita dapat melakukan visite kepada peserta/pasien yang sedang dirawat atau sedang menerima pelayanan kesehatan. Dengan begitu hubungan emosional dapat terjalin,’’ ujar Fenty.

Untuk memastikan informasi dan penanganan pengaduan peserta telah diberikan dengan baik dan berkualitas maka setiap informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS diinput ke dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) merupakan sebuah kanal dimana informasi yang disampaikan kepada peserta dan penanganan pengaduan yang dilakukan diintegrasikan dalam sebuah sistem sehingga terdokumentasikan dengan baik.

Fenty dan tim juga berkesempatan mengunjungi salah satu peserta yakni Melisa (27), merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hak kelas rawatan kelas 1 dengan kasus persalinan section caesaria. “Saya lahiran secara caesar dan tidak ada biaya yang dikeluarkan satu rupiah pun,’’ ujarnya.

Di akhir pertemuan Fenty menambahkan bahwa keberadaan PIPP untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta adalah upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan kepada peserta apabila terjadi hal yang tidak sesuai dengan hak peserta dalam proses pelayanan kesehatan. Apabila ada peserta yang mengalami pelayanan yang tidak sesuai, silakan segera menemui petugas di rumah sakit dengan membawa bukti atau kronologinya.

 

Laporan            : Wiwin

Editor/Pposting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button