Terkait Hiburan Malam, DPRD Muba Studi ke OI
Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin melakukan kunjungan dan studi komperatif ke Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bupati OI, Jumat (22/12/17) yang diterima Asisten I Wilson Effendi, SH MSi, didampingi Kabag Hukum Pemkab OI Arda Munir, SH, MSi.
Kunjungan dan studi komperatif Pansus II DPRD Muba yang berjumlah 20 orang yang diketuai Wakil Ketua DPRD Jon Kenedi, SIp, MSi dan Sugondo, dan pimpinan Pansus II Raperda H. Bahrul SH MH.
Kunjungan dan studi komperatif ini untuk mengetahui sejauh mana penetapan perda tentang hiburan malam yang ada di Kabupaten OI dan perda tersebut berhasil dilaksanakan di Kabupaten OI.
Menurut Asisten I Setda OI Wilson Effendi, perda tentang hiburan rakyat dan hiburan malam itu bukan melarang tetapi hanya batasan waktu yang diatur. Perda tentang peraturan tempat hiburan. Praktiknya, masyarakat mengajukan izin melalui polsek, di sini peranan pemerintah, misalnya Pol PP, mengawasi dan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Lanjut Wilson, pertama dengan melakukan teguran pada orgen tunggal dan yang punya hajatan, karena ketentuannya untuk hiburan malam ditetapkan tidak boleh melebihi pukul 23.00 WIB.
Senada dikatakan Kabag Hukum OI Arda Munir, hiburan di OI tidak dilarang asal ada izin dari polsek dan Polres, dan kita akan mengadakan pengawasan, sementara batasan waktu atau jam juga sudah diatur.
Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali