HeadlinePalembangPemprov SumselSecond Headline

Terkait Angkutan Batu Bara, Massa Datangi Kantor Gubernur

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Aksi demonstrasi para perwakilan mengatasnamakan kalangan masyarakat dari beberapa daerah di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/11/2018) hingga saat ini
masih terus berlanjut.

Mereka tetap menuntut kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru dapat memberikan dispensasi terkait dikeluarkannya Pergub Nomor 74 tanggal 5
November tahun 2018.

“Dan bukan untuk membatalkan Pergub Gubernur Sumsel seperti kabar yang beredar itu terkait SK larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum tersebut,” ungkap Aris, Korlap aksi damai tersebut.

Sebab, mereka menilai dalam aturan Pergub Nomor 74 tanggal 5 November tahun 2018 Tentang dicabutnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 23 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru tersebut angkutan batu bara masih dapat melintasi jalan umum.

Sebagaimana yang tercantum dan diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 74 tanggal 5 November tahun 2018 berbunyi; Dengan dicabutnya Pergub itu maka peraturan, pengawasan dan pengendalian lalulintas lebih lanjut dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel berkoordinasi dengan perangkat daerah dan Instansi terkait.

Pantauan di lapangan, aksi damai tersebut berjalan damai dan tertib dengan para petugas TNI, Polri, dan Sat Pol PP. Peserta unjuk rasa itupun diketahui ditemui oleh Sekda Pemprov Sumsel H Nasrun Umar.
Mereka menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap mereka kepada pihak Pemprov Sumsel tersebut.

Adapun 9 poin pernyataan sikap massa di Kantor Gubernur Sumsel tersebut sebagai
Berikut.

1. Bahwa kami sangat mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Selatan dalam memberantas kemiskinan dan memberantas pengangguran namun sebaliknya mohon dispensasi apabila kebijakan tersebut berdampak terhadap munculnya banyak pengangguran dan kemelaratan yang berdampak sistemik pada segala lini kehidupan, termasuk menurunnya tingkat kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan pada umumnya serta bertambah tingginya tingkat Kriminalitas.

2. Bahwa aksi kami ini merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

3. Bahwa kami menolak segala bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berdampak banyak menghilangkan pekerjaan seseorang dan dapat menambah pengangguran, kemiskinan dan kemelaratan bahkan mengara kelaparan, yang langsung berdampak sistemik terhadap segala lini kehidupan, rendahnya kualitas kesehatan, bertambahnya tingkat Kriminal, putusnya pendidikan anak-anak para sopir, karyawan
tambang, karyawan pekerja Dermaga, pedagang, pihak keamanan, pemilik mobil (banyak mobil dump truck dimiliki masyarakat dengan system kredit/leasing, mereka adalah warga Sumsel.

3. Bahwa maksud point 3 di atas, pasca keluarnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 74 tanggal 5 November tahun 2018 Tentang dicabutnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 23 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

4. Berakibat kami para sopir angkutan Batubara berikut keluarga, para pedagang tempat mangkalnya para sopir dan keluarga besar dalam proses pengangkutan Batubara, sehingga anak-anak kami terancam putus sekolah dan kelaparan.

5. Bahwa kami minta agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan sesuai amanah pasal 2 dari Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 74 tanggal 5 November tahun 2018 yang intinya “segera mengatur, Mengawasi dan Mengendalikan lalu lintas angkutan batu bara berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait”.

6. Sebenarnya kalau kita cermati secara seksama, sumber kemacetan/malapetaka diduga terlalu lama dan banyak kereta api. Apalagi sudah beroperasi rel ganda (double track) yang melintasi Ujan Mas, Gunung Megang, Belimbing, dan Gelumbang. Sehingga untuk ke depan perlu dibangun jembatan (fly over).

7. Bahwa kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seperti tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No. 041/SE/DISHUB KOMINFO/ Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 tentang Pengaturan Waktu Operasional Angkutan Batubara dan Kayu Log.

8. Bahwa dengan keluarnya surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan No, 351.2/4151/5/Dishub tanggal 8 November 2018 tentang toleransi Angkutan Batubara yang ditujukan kepada Kadishub
Kabupaten Lahat dan Kadishub Kabupaten Muara Enim, maka kami minta kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan hendaknya berlaku adil, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, maka toleransi juga harus diberikan pula pada jalur lainnya, terutama untuk
Angkutan Batubara rute Lahat-Palembang tetap dibolehkan lewat jalan umum dengan pengaturan yang sama serta mengutamakan tidak lewat siang dan konvoi terbatas.

9. Bahwa apabila aspirasi kami ini tidak ditanggapi dan diberikan solusi atau jalan keluar terbaik bagi kami, maka kami akan terus mengadakan aksi yang berkelanjutan. aampai masalah ini benar-benar
tuntas.

Laporan          : Tim
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button