Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Tak Terima Istri Dianiaya, Suami Bunuh Pelaku

Sumateranews.co.id, SUMUT- Tidak terima istri melapor dianiaya di ladang, membuat Bonny Tarigan gelap mata. Dibantu tiga rekannya dia menghabisi nyawa Sekhi Alulu Bate alias Buyung (28).
Kejadian bermula pada hari minggu (25/02), sekitar pukul 20.00 WIB. Malam itu korban datang ke Cafe Lau Dimbo dan menarik Maria Sihombing yang tak lain adalah istri Bonny.
Setelah itu penduduk dari Desa Sumbul, Kec. Kabanjahe membawa Maria ke ladang dekat Cafe, belum tau apa motif korban menganiaya perempuan tersebut.

Maria langsung melaporkan tindakan Sekhi kepada suaminya dan kepada Pahotto Sihombing, Bonny yang tak terima istrinya dianiaya mengajak Perdinan Sinuraya (DPO) dan Mustapa Sagala (DPO).

Sekitar pukul 00.30 WIB, Bonny dan ketiga temannya menemukan korban di jalan Kabanjahe, Desa Bunuraya, Kec. Tigapanah. Tanpa basa-basi Mustapa langsung menikam korban sementara Bonny, Pahotton, dan Perdinan langsung memukuli tubuh korban dan langsung menyeretnya ke arah jalan umum hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya pada hari Senin (27/02) sekitar pukul 05.00 WiIB, Bonny mendatangi Maporles Tanah Karo untuk membuat laporan pengaduan pencurian terhadap istrinya Maria Sihombing, orang yang dilaporkan adalah korban tersebut.

Selanjutnya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa Bonny adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian Sekhi Alulu Bate alias Buyung, selanjutnya Porsonil Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan terhadap Bonny Tarigan.

Dari hasil interogasi tersangka atas pembunuhan terhadap korban, Bonny Tarigan pun mengakui perbuatannya. Sekitar pukul 12.00 WIB Pahotton diciduk dari Jalan Pahlawan Kabanjahe tepatnya di depan Kilang Padi Gunung Mulia Kabanjahe. Kini petugas masih mencari dua pelaku lainnya.

Sebagai barang bukti petugas mengamankan, 1 pasang sepatu kulit yang bermerk marcopolo yang terdapat bercak darah, 2 parang dengan gagang yang dililiti kalung dan karet, 2 kain sarbet yang terdapat bercak darah, 1 buat besi sika dengan panjang 150 cm, 1 buah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu yang telah pecah, 1 buah martel dengan gagang yang terbuat dari besi, dan 1 buah martel dengan gagang yang terbuat dari kayu.

Sementar saksi yang diminta keterangan yaitu Sumiati alias Lisa (19) pegawai cafe, Maria Simajuntak (35), dan Lisa br Sembiring (20). Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Sofya
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button