HeadlinePrabumulihSumsel

Sinergi BPJS Kesehatan, KPK, dan Kementerian Kesehatan Perangi Kecurangan

 

 Sumateranews.co.id, PRABUMULIH- Sebagai badan penyelenggara program jaminan kesehatan terbesar di dunia, salah satu upaya yang senantiasa dilaksanakan BPJS Kesehatan adalah mencegah potensi kecurangan alias fraud. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk tim pengawas bersama.

”Tim pengawas tersebut terdiri atas Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN, dan Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN,“ kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (19/07).

Koordinator bertugas melakukan review atas pedoman yang disusun Kelompok Kerja, melakukan koordinasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi pelaksanakan sosialisasi pedoman, melakukan piloting atas pelaksanaan pedoman dan pelaksanaan analisis data yang berpotensi kecurangan dalam JKN, dan mengevaluasi progress kinerja masing-masing Kelompok Kerja.

Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Pencegahan Kecurangan JKN yang harus dilakukan fasilitas kesehatan, serta mengkoordinasikan pakar/ahli dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam penyusunan pedoman tersebut. Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Deteksi Kecurangan dalam JKN yang mencakup tata cara pertukaran data, menganalisis data yang berpotensi kecurangan dalam JKN, serta melakukan deteksi awal atas data yang berpotensi kecurangan dalam JKN sebagai dasar pelaksanaan piloting.

Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Penyelesaian Kecurangan dalam JKN yang mencakup tingkatan kecurangan, tata cara penyelesaian dan sanksi yang akan diterapkan, serta melakukan koordinasi dengan pakar/ahli dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam penyusunan pedoman penyelesaian kecurangan dalam JKN.

“Prinsipnya, kami sangat fokus dalam menjalankan good governance. BPJS Kesehatan tidak berjalan sendiri dalam mengelola program JKN-KIS, melainkan diawasi oleh banyak pihak, mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), hingga KPK. Tiap tahun kami juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan telah 25 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika dihitung sejak PT Askes (Persero),” kata Fachmi.

Khusus dalam hal memproses klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Fraud serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan. BPJS Kesehatan juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong rumah sakit membentuk Tim Anti Fraud internal.

Di sisi lain, menurut Fachmi, standar kendali mutu dan kendali biaya sangat membantu pencegahan kecurangan, sebab dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan. Oleh karena itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik, risiko potensi kecurangan pun bisa menurun.

Sumber : Releas BPJS

Editor    : Imam Ghazali

Posting  : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button