Crime HistoryHeadlineNusantara

Sempat Terjatuh Saat Kabur, Pengedar Narkoba Daerah Tapung Ini Diringkus di Tempat Kosannya

Sumateranews.co.id, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Shabu di sebuah rumah kos di wilayah Kota Pekanbaru, pada Senin sore (17/6).

Pelaku adalah AK (24) warga Pinggir Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sebuah tas sandang warna hitam berisi 8 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 23,40 gram, selain itu ditemukan 3 unit Hp dan buku catatan transaksi serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah seorang DPO kasus Narkoba yaitu RL sedang berada ditempat kos-kosan yang berlokasi di Jalan Rambutan Kota Pekanbaru.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut kepada Panit Reskrim, Ipda Aulia Rahman SH dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman SH beserta anggota opsnal untuk melakukan penggrebekan didalam rumah kos-kosan tersebut.

Sebelum melakukan penggerebekan, salah satu anggota tim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mencoba menelpon RL namun pada saat itu tidak dijawab. Berselang tidak lama kemudian, AK menelpon dan mengatakan bahwa RL sedang sakit, dan kemudian anggota memesan 1 paket seharga Rp200 ribu kepada AK.

AK yang tak menyadari dirinya telah masuk perangkap, kemudian meminta pemesan untuk datang ke kamar kosnya di Jalan Rambutan Pekanbaru, setelah memastikan keberadaan target tim langsung melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut. Saat penggerebekan tim mendapati 2 orang berada didalam kamar kos, yaitu AK dan FL.

Namun upaya penggrebekan Tim Opsnal Polsek Tapung ini keburu tercium tersangka, sehingga saat petugas menggedor pintu rumah kos, tersangka AK berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke kamar kos sebelahnya. Tetapi sial, dirinya terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar kos, petugas tidak menemukan Narkotika, hanya menemukan 1 unit Hp milik DPO RL serta kunci sepeda motor milik miliknya.

Kemudian barulah saat tim memeriksa bagasi sepeda motor merk Yamaha NMax anggota menemukan sebanyak 6 paket narkotika jenis Shabu, yang tersimpan dalam kotak rokok Merk Magnum didalam tas sandang yang disembunyikan dalam bagasi motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka AK, bahwa sepeda motor tersebut adalah milik tersangka RL yang dipinjamkannya sehari yang lalu.

Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek mengatakan, bahwa tersangka AK dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti, kini sudah kita amankan. Sementara temannya, saat ini masih kita kejar,” tukasnya.

Laporan : Arifin

Editor     : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button