Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Sebarkan Kata-Kata Mengandung ‘Hate Speach’ di Medsos Dapat Diancam Pidana

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Hati-hati bagi pengguna media social dalam membuat dan menyebarkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian (hate speach) di jejaring pertemanan dunia maya tersebut. Salah menyampaikan ucapan di dunia medsos itu, kini dapat diancam pidana. Peringatan keras itu disampaikan Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabah Ops, Kompol Zai’an SH, Kamis (28/09).
Menurut Zai’an, ancaman pidana bagi pengguna medsos yang menyebarkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian itu juga sudah dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015, yang ditandatangani oleh Kapolri sebelumnya yakni, Jenderal Badrodin Haiti, pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
“Jadi dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM),” sebutnya.
Zai’an menuturkan, selain pihaknya dituntut untuk memanfaatkan informasi dan trending topik lewat media social, pihaknya juga terus merangkul media konvensional atau meinstrem lainnya.
“Kita pun khususnya personel di Bag Ops Polres ini diminta lebih cermat berhati-hati untuk menyebarkan informasi positif dan menekan informasi negatif sehingga ada keseimbangan pemberitaan di tengah kalangan warga masyarakat,” jelasnya.
Terakhir, Zai’an mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam menebar kata-kata di media sosial agar lebih hati-hati. “Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari dari pihak kepolisian,” tandasnya
Sebelumnya, sebanyak 111 personel Bag Ops dari satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satmil) dilingkungan Polda Sumsel mengikuti kegiatan penerangan satuan wilayah (Pensatwil) yang digelar di Hotel Clasic yang berlokasi di Jalan Rajawali, Palembang. Dalam kegiatan sosialisasi dengan tema ‘Peranan humas dan media sosial dalam membantu tugas-tugas kepolisian’ juga diikuti oleh dua orang perwalikan Polres Prabumulih.
“Kita harapkan kegiatan ini dapat membantu tugas-tugas kepolisian. Kita pun mengirimkan personel dari bag ops untuk mengikuti kegiatan tersebut,” sebut Zai’an lagi.
Dijelaskan Zai’an, pernah dalam sambutan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Drs Rikwanto diketahui bahwa kegiatan dan fungsi humas kepolisian tidak lagi menjadi fungsi pendukung, namun melainkan sudah menjadi fungsi utama pihaknya itu. “Untuk kita ketahui juga kalau peranan atau fungsi humas sendiri di jajaran kita sangat penting yang menjadi fungsi utama dalam jajaran,” tukasnya.
Laporan : Donni
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button