Crime HistoryHeadlineLubuklinggauSumsel

Polres Razia Apotik, Antisipasi Peredaran Obat PCC

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang sekarang diduga marak beredar di kalangan masyarakat, Polres Lubuklinggau menerjunkan petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau bersama BNN Kota Lubuklinggau dan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau. Mereka merazia sejumlah apotek di pusat perkotaan Kota Lubuklinggau (26/09/2017).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat MB melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara mengatakan langkah ini sebagai antisipasi beredarnya dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hal ini untuk menepis kekhawatiran obat PCC masuk ke wilayah Kota Lubuklinggau. “Diperintahkan kepada jajaran untuk mengantisipasi dan melakukan razia mengenai obat keras PCC, baik di apotek dan toko obat serta Distributor (Gudang) Obat-obatan. Obat yang mengandung KARISOPRODOL ini sebenarnya sudah dilarang beredar sejak Tahun 2013 yang lalu dan ditarik dari peredaran, namun obat PCC kembali beredar dan menelan korban,’’ ujar Kapolres.

Dan atas perintah Kapolres melalui Wakapolres, razia ini langsung dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Dadang R yang sebelumnya telah menyampaikan arahan kepada Tim Gabungan di Polres Lubuklinggau untuk menggelar razia ke tempat-tempat yang menyediakan berbagai jenis obat. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak beredarnya obat PCC yang penyalahgunaannya bisa menyebabkan berhalusinasi tingkat tinggi bahkan kematian,” ujar Dadang.
.
Kepada para Pemilik, Penanggung Jawab dan Apoteker Apotik, Toko Obat, dan Gudang/Distributor Obat, petugas melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu “Kepolisian bersama BNN dan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter. Agar tidak menjual Obat khususnya Obat Keras tersebut tanpa resep Dokter dan Prosedur yang dilarang Undang-undang serta agar melaporkan kepada Pihak berwajib jika ada orang-orang yang dicurigai dalam pembelian obat,” papar Iptu Dadang kepada setiap penanggung jawab dan apoteker.

Selain PCC, Satuan Reserse Narkoba juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalahgunakan, seperti Obat Batuk, Tramadol, Hexymer dan lain-lain. Dalam pelaksanaan razia ini tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal tetapi jika di kemudian hari ditemukan adanya penjualan obat PCC tersebut, maka apotek maupun distributor obat akan terancam sanksi, baik administrasi hingga pencabutan izin usaha. “Pengawasan secara rutin tetap dilaksanakan,” pungkas Dadang.

Laporan : Donna April
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button