Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Polres Prabumulih Buru Sang “Eksekutor” Pembunuh Sukirman Hatta

Berhasil Amankan 5 Tersangka

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Kasus penemuan mayat yang diketahui bernama Sukirman Hatta (27), warga jalan Penulal 1 RT 05 RW 04 Kecamatan Prabumulih Timur di kebun milik warga kawasan Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu sore (9/6/2019) kemarin, berhasil diungkap petugas gabungan Satreskrim Polres Prabumulih.

Dari 6 (enam) tersangka yang diduga berbagi peran menjemput dan menghabisi nyawa korban, lima sudah berhasil diamankan Polres Prabumulih. Kelima tersangka tersebut diantaranya, Panja (39), Romsadi (31), kemudian Ongki (29), Topan (30), dan Mayen (22). Sementara 1 (satu) tersangka lagi, yang berperan sebagai sang eksekutor berinisial PO berhasil melarikan diri (DPO), dan sampai sekarang masih dalam pengejaran petugas.

“Ya dari hasil penyelidikan kita mendapatkan nama baru pelaku, yakni tersangka Panja (39), Romsadi (31), yang menjemput korban Sukirman Hatta dikediamannya. Kemudian tersangka Ongki (29) yang berperan membawa motor korban, serta Topan (30) dan Mayen (22) yang bertugas membuang mayat korban di kebun”, jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Kasat Reskrim AKP Abdurrahman saat menggelar press release, di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu pagi (12/6/2019).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan usai menerima laporan warga dan sempat viral di media social (medsos). Dari hasil lidik, diketahui sebelum korban dilaporkan hilang oleh istrinya, Ratih Purwasih (27), ke Mapolsek Prabumulih Barat, korban (suaminya, red) dijemput dua tersangka (Panja dan Romsadi), yang berstatus masih keluarga dengan korban.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap kedua tersangka ini baru diketahui korban dihabisi oleh para pelaku yang jumlah keselurahannya ada enam tersangka”, sebut Tito.

“Masing-masing mereka berbagi peran, tersangka Panja (39), dan Romsadi (31) bertugas menjemput korban Sukirman Hatta dikediamannya. Kemudian tersangka Ongki (29) yang bertugas membawa motor korban. Usai dihabisi oleh tersangka PO (DPO), mayat korban dibuang oleh Topan (30) dan Mayen (22) ke kebun warga”, jelasnya.

Diterangkan Tito, berdasarkan pengakuan para tersangka, rekan mereka berinisial PO yang melakukan eksekusi terhadap Sukirman Hatta”. Tandasnya.

“Untuk para tersangka ini (lima yang sudah didapat, red) kita kenakan pasal 340 primer, Subsider 338, lebih subsider 170 ayat 3 Jo pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati, karena sudah direncanakan”, tegas Kapolres.

Terakhir, Kapolres mengimbau kepada tersangka PO, agar segera menyerahkan diri sama seperti teman lainnya.

“Kita imbau untuk segera menyerahkan diri seperti kelima temannya yang sekarang kita tahan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Dos

Editor     : Donni

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button