Crime HistoryHeadlineLampungSecond Headline

Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencurian Uang Nasabah Modus Gembos Ban

Sumateranews.co.id, LAMPUNG-  Unit tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan korban Dio Sandi (19) warga Desa Bandar Abung. Modus pelaku adalah menggembosi ban mobil yang terjadi di Jalan Hos Cokro Aminoto Kel. Kotabumi Pasar Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, Kamis (11/7/19).

Para pelaku adalah Heriyanto alias Yanto (50), Roni (54) warga Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara dan Ahmad Rozi alias Jek (55) warga Desa Sukamaju Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Mei 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban keluar dari Bank Mandiri setelah selesai mengambil uang sebesar Rp 624.000.000,- uang dimasukkan didalam tas kemudian diletakkan di bangku depan mobil sebelah kiri.

Kemudian korban pulang. Saat di perjalanan terdengar suara ban mobil bocor, kemudian korban turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya. Pada saat pelapor turun untuk mengecek korban mendengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan kemudian korban melihat ternyata ada seorang palaku yang membawa tas miliknya yang berisi uang lalu langsung pergi menaiki sepeda motor dengan pelaku lainnya.

Korban berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik pedagang dan mengikuti pelaku. Di tengah jalan pelaku yang membawa tas milik pelapor turun dan akan masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam dan saat itulah korban langsung menabrakkan dirinya dengan pelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya hingga didapat kembali tas berisi uang tersebut, sempat terjadi perkelahian namun korban meneriaki rampok dan saat itulah pelaku langsung kabur.

“Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidkan anggota berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.

Lanjut Hendrik, dalam aksinya para pelaku mengintai dulu para calon korban di bank. Setelah mengambil uang mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban bocor.

Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih,  1 (satu) buah paku yang terbuat dari besi payung dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP M. Hendrik.

 

Laporan          : Apriyadi

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button