MuraSecond Headline

Pilkades Serentak 2020 Menggunakan Sistem E-Voting

Sumateranews.co.id, MUSI RAWAS- Sebanyak 40 Kepala Desa (Kades) habis masa jabatan sebagai Kepala Desa dan akan dilakukan pemilihan secara serentak di tahun 2020 se-Kabupaten Musi Rawas.

“Di tahun 2020 sebanyak 40 Kepala Desa  (Kades) akan melakukan pilkades secara serentak se-Kabupaten Musi Rawas dan memakai sistem E-voting untuk sistem pemilihan Kepala Desa (Kades). Sedangkan, untuk Pjs Kades harus PNS,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas Mefta Jhoni didampingi Kasi Pemeritahan Desa Achmad Charles, Senin (28/1/2019).

Dia menjelaskan, untuk Kades yang habis masa jabatan sebagai kepala desa dalam Kabupaten Musi Rawas dari tahun 2018 sebanyak 2 desa yakni Kades Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu dan Kades Wkirsari Kecamatan Tugumulyo.

Sedangkan, untuk habis masa jabatan Kades di tahun 2019  ada 14 Desa,   Kades Sukarami Jaya Kecamatan Sumberharta buan Januari.

Bulan April Kades Triwikaton dan Widodo Kecamatan Tugumulyo, Kades Purwodadi dan Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka, Kades Sumber Asri Kecamatan Sumberharta, dan Kades Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya.

Bulan Juni sebanyak 2 Desa yakni Kades Kebur Jaya Kecamatan TPK dan Kades Suka Menang Kecamatan Muara Kelingi.

Bulan September sebanyak 3 Desa yakni Kades Mukti Karya Kecamatan Muara Lakitan, Kades Kembang Tanjung BTS Ulu dan Kades Remayu Kecamatan Tuah Negeri.

Bulan Oktober sebanyak 2 Desa  yakni Kades Muara Rengas dan Kades Lubuk Pandan Kecamatan Muaralakitan

Sementara itu, untuk di tahun 2020 habis masa jabatan sebagai Kades di bulan Februari sebanyak 4 Kades yakni Kades Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kades Taba Renah Kecamatan Selangit, Kades Karya dadi kecamatan Purwodadi, dan Kades Beliti Jaya Kecamatan Muara Kelingi.

Untuk Desember 2020 sebanyak 20 Desa yakni Kades Binjai, Mandi Aur, Karya Sakti, dan kades Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan STL Ulu Terawas sebanyak 7 Desa yakni Kades Suko Rejo, Suka Karya, Sri Mulyo, Paduraksa, Suka Raya, Sukamana, Sukaraya Baru. Kecamatan Megang Sakti sebanyak 4 Desa yakni Kades Megang Sakti II, Rejosari, Tegal Sari, Megang Sakti V. Kecamatan TPK sebanayak 1 Desa yakni Desa Kebur, Kecamatan Sumbe Harata sebanayak 2 Desa yakni Kades Suka Maju dan Suka Mulya dan Kecamatan Suka Karya sebanyak 2 desa yakni Kades Cipto Dadi dan Sukarena.

Sesuai dengan atauran pihak BPD harus memberikan informasi kepada kades sekitar enam bulan dari masa jabatan kades berakhir, namun tetap melakukan koordinasi ke pihak DPMD dan mengenai struktual kepemimpinan Desa diambil alih oleh Pjs sehingga benar-benar ada kades definitif.

Diketahui untuk mengenai tatanan syarat pengusulan Pjs desa yang berwenang adalah pihak kecamatan dengan berkoordinasi dengan DPMD. Kemudian DPMD akan meneruskan ke Bupati Musi Rawas dan akan keluar tanda tangan sekaligus Surat Keputusan (SK) dari Bupati untuk menggantikan kades defenitif sementara.

“Namun, tentu saja dengan syarat mutlak yakni harus PNS. Kemudian, masa jabatan Pjs desa hanya enam bulan, apabila selama enam bulan belum ada pelaksanaan pemilihan kades, maka akan dilakukan penambahan masa jabatan selama enam bulan kembali,” ujarnya.

 

Laporan          : Shandy

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button