Crime HistoryHeadlinePALISumsel

Pengerjaan Proyek Dinilai Cemari Sungai Sialang

 

Sumateranews.co.id, PALI-

Warga Kampung III Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup, kabupaten PALI. terkait dugaan pencemaran air Sungai Sialang oleh salah satu kontraktor pengerjaan proyek jembatan ojan dua (2) yang mengakibatkan sungai tersebut menjadi keruh dan mengalami pendangkalan.

Melalui surat bernomor 474/182/SM/VIII/2017. yang ditembuskan ke 8 instansi termasuk Bupati PALI itu, warga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar memberikan solusi terkait tercemarnya sungai diduga akibat limbah pengeboran pancang oleh pihak kontraktor, PT. Putra Hari Renisa (PHR).

Pengakuan Ferri Setiawan (35) warga setempat mengatakan bahwa semenjak pengerjaan proyek jembatan tersebut, air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari itu kini kondisinya sangat memprihatinkan dan warga mengalami krisis air bersih.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten PALI, agar secepatnya menangani permasalahan ini,” tegas Ferry.

Ditambahkan Rudini S,Pd, Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi PALI, dirinya menduga pihak kontraktor pengerjaan proyek jembatan ojan dua (2) salah satu penyebabnya.

“Semenjak pengerjaan proyek jembatan itu air sungai mengalami pendangkalan, selain keruh warga kami mengalami penyakit gatal gatal, karena air itu bercampur lumpur, dan warga kami mengalami kesulitan air bersih,” cetus Rudini, Senin (07/08).

Selain itu menurut Rudini semestinya pihak pengerjaan proyek selaku kontraktor, berkoordinasi dulu kepada pemerintah desa setempat supaya ada solusi untuk mengatasi misalkan ada dampak dari pengerjaan proyek itu, namun setelah ditunggu dan dihubungi via handphone pihak kontraktor tidak ada tanggapan sama sekali.

“Kami melayangkan surat ini sebagai bentuk desakan terkait dugaan tercemarnya sungai tersebut diakibatkan aktifvitas pengerjaan proyek jembatan, sebagai bentuk desakan supaya hal ini cepat tindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) kabupetan PALI, Mukhlis Nabil, BA. Saat dikonfirmasi via handphone melalui pesan singkat maupun ditelpon ke no 0852670XX270 namun belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

Laporan   : Rica Mariska

Editor       : Imam Ghazali

Posting     : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button