Crime HistoryPalembang

Pelaku Jambret, Agung Diganjar 32 Bulan Penjara

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana penjambretan, Agung Wijaya (26) warga Jl.Sabokingking Rt07 Rw01 No346 Kel.Sungai Buah Kec.IT II Palembang, diganjar hukuman pidana selama 2 tahun dan 8 bulan (32 bulan) penjara.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumiati SH, Majelis Hakim yang diketuai Unus Sesa SH MH menyatakan, terdakwa Agung Wijaya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1,2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan (32 bulan,red) penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetatp ditahan,”urai Ketua Hakim, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (16/1/17).
Amar putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi 2 bulan dibandingkan tuntutan JPU Jumiati SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Peristiwa penjambretan yang dilakukan terdakwa pada hari Kamis 16/9/17 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Jl.Pom IX depan Hotel Aryatuda Palembang. berawal saksi korban Yani Marga Ie, sedang berdiri dipinggir Jalan Hotel Arya Duta bersama saksi Yhoni baru saja selesai menghadiri undangan pernikahan sambil menunggu mobil anak saksi korban yang keluar dari area parkir Hotel.
Tiba-tiba datang terdakwa Agung Wijaya dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Kiki (DPO) dari arah belakang langsung memepet saksi korban Yani dan dari arah samping sebelah kanan lalu terdakwa langsung menarik paksa tas jinjing berisikan 1 hp merk Samsung, 1 buah dompet hitam dan uang tunai Rp750 ribu milik saksi korban Yani, sehingga terjadi tarik menarik tas antara terdakwa dan saksi korban. akhirnya saksi korban tersungkur jatuh ke aspal setelah tas milik saksi korban berhasil terdakwa ambil, selanjutnya Kiki (DPO) langsung melajukan sepeda motor sambil saksi korban berteriak jambret, sehingga terdakwa dan Kiki (DPO) dikejar warga lantas sepeda motor yang dikendarai Kiki (DPO) menjadi oleng membuat terdakwa jatuh ke aspal berikut tas milik saksi korban terlepas dari tangan terdakwa, terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Kiki (DPO) melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, akibat perbuatan terdakwa dan Kiki (DPO) saksi korban Yani mengalami luka lecet perut, bengkak lutut kiri dan kanan.

Laporan : SU
Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button