BanyuasinPolitik

PDI Perjuangan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Banyuasin

Sumateranews.co.id, BANYUASIN — Aula KPUD Banyuasin mulai ramai didatangi pentolan partai politik yang akan menyerahkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/07).

Dari pantauan di lapangan tampak Ketua DPC PDIP Banyuasin, H Askolani SH MH, yang juga calon Bupati Banyuasin terpilih 2018-2023 didampingi Sekretaris Sukardi Sp, Bendahara Kumroni, serta pengurus DPC PDIP mengawal penyerahan berkas bakal caleg tersebut.

H Askolani seusai menyerahkan berkas caleg mengatakan, partainya sudah menyerahkan berkas calegnya sesuai dengan jumlah kursi dapil, memenuhi kuota perempuan 30 persen.

“Keterwakilan perempuan wajib dipenuhi 30 persen setiap daerah pemilihan (Dapil) dari jumlah 45 kursi DPRD Banyuasin. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017 bahwa setiap dapil wajib memenuhi kuota tersebut dari 100 persen jumlah kursi dapil,” ujarnya.
Dapil 1: Kecamatan Banyuasin III, Rantau Bayur, Sembawa. Dapil 2: Kecamatan Suak Tapeh, Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir.
Dapil 3: Muara Telang, Sumber Magra Telang. Dapil 4: Makarti Jaya, Air Saleh Muara Sugihan. Dapil 5: Kecamatan Rambutan, Banyuasi I, Air Kumbang. Dapil 6: Talang Kelapa dan Tanjung Lago.

Dikatakan Askolani bahwa partainya sangat optimis bisa meraih 15 kursi di DPRD Banyuasin. ”Kami optimis Insya Allah bisa memenuhi target 15 kursi di 6 dapil,” tegasnya lagi.

Terpisah Ketua KPU Banyuasin Dahri SAg mengatakan, ada bakal caleg belum Legalisir Ijazah SMA sederajat yang nantinya harus dibenahi.

Menanggapi kuota perempuan sebanyak 30 persen, Dahri mengatakan dalam Undang-Undang Pemilu tahun ini, berbeda dari yang kemarin dimana keterwakilan perempuan menjadi faktor penting dalam lolosnya dapil partai untuk ikut calon legislatif.
Dahri menegaskan bahwa berdasarkan jadwal KPU telah dibuka pendaftaran bagi partai politik pada tanggal 4 Juli sampai 17 Juli ini, sesuai aturan yang berlaku semua persyaratan dalam 6 Dapil harus terpenuhi.

“Bagi parpol yang ikut pemilu 2018, harus menyerahkan berkas caleg, sesuai dengan jumlah kursi dapil, tapi diwajibkan harus memenuhi kuota perempuan 30 persen. Jika tidak terpenuhi dapil tersebut dianggap gugur,” jelas Dahri.
Oleh karena itu kata Dahri, berdasarkan Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017 bahwa setiap dapil wajib memenuhi kuota tersebut dari 100 persen jumlah kursi dapil.

“Bila berkas tersebut kurang, maka akan dikembalikan dan harus diperbaiki sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU, jika masih tidak terpenuhi maka dianggap gugur dapil partai tersebut,” beber Dahri.

Menurut Dahri bahwa KPU telah mengumumkan tentang penyerahan berkas dari jadwal yang ditentukan Selasa tepat pukul 24.00 WIB adalah batas akhir waktu penyerahan berkas calon legislatif dari partai masing-masing.

“Jika pada waktu yang telah ditentukan berkas belum lengkap maka dapil partai tersebut dianggap gugur, tidak bisa mengikuti peserta pemilu dalam dapil partainya,” tandasnya.

Terpisah, Anggota KPUD Banyuasin Divisi Hukum Maulidi MPdI menjelaskan pembukaan pendaftaran telah berjalan 13 hari dari jadwal KPU, dan saat ini belum sampai separuh yang mendaftar Selasa (17/07) pukul 16 00 WIB.

“Partai yang telah mendaftar di KPU Banyuasin di antaranya Perindo, Nasdem, Karya, PDIP, PKS, Demokrat, dan PPP. Diharapkan bagi partai lainnya segera menyusul untuk menyerahkan berkas caleg sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Maulidi di aula KPU.

Dikatakannya, setelah ini KPU menetapkan masa perbaikan berkas dari 17-31 Juli 2018.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button