NasionalNusantaraSecond Headline

Online Single Submission di BKPM Maret, Call Center 1600765

Sumateranews.co.id, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, menyosialisasikan proses pengalihan operasional layanan sistem Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau lebih dikenal dengan nama generik Online Single Submission (OSS), dari Kemenko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sesmenko Susiwijono menjelaskan, cakupan pengalihan OSS yang pelaksanaannya diatur PP 24/2018 ini akan dilakukan bertahap. Dimulai operasional layanan perizinan berusaha berbantuan serta operasional sistem OSS di hari pertama kalender kerja, 2 Januari 2019 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Sumateranews.co.id Rabu (9/1/2019), Susiwijono menjabarkan, pengalihan bertahap operasional layanan perizinan berusaha berbantuan. Di antaranya meliputi penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukung (OSS Lounge).

“Juga, penyediaan pusat layanan yaitu call center 1500765, dan layanan bantuan teknis melalui surat elektronik (e-mail), serta penyediaan SDM dan dukungan anggaran,” katanya.

Meski dialihkan ke BKPM, sementara operasional sistem OSS yang disediakan Kemenko Perekonomian merupakan versi 1.0 upgrade, imbuh dia, penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem tetap melibatkan tim teknis sistem OSS Kemenko pimpinan Darmin Nasution itu.

Setelah itu, baru akan dilanjutkan dengan penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM mulai 1 Maret 2019 mendatang. “Mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung,” pungkas Susiwijono.

Diketahui, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Diresmikan perdana 9 Juli 2018, OSS hadir sebagai model pelayanan perizinan berusaha yang cepat-murah dan berlaku di semua Kementerian/Lembaga dan pemda se-Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Laporan          : Muzzamil

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button