HeadlineMuraSecond Headline

Muak dengan Kebohongan dan Janji-Janji PT. PPA, Warga Tutup Jalan

Sumateranews.co.id, MUSIRAWAS- Puluhan warga Desa Prabumulih 1 menuntut hak terhadap lahan plasma PT. Pratama Palam Abadi (PPA) yang selalu menjanjikan kepada warga Prabumulih 1 untuk membangun lahan plasma. Namun lahan yang dijanjikan oleh pihak PT.PPA tidak sesuai yang diinginkan masyarakat pemilik plasma.

Karena lahan plasma yang akan dibangun oleh pihak PT.PPA di wilayah Kabupaten Muba seharusnya, untuk lahan plasma itu harus di wilayah Kabupaten Musirawas yaitu di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas. Dan sampai saat ini, hanya janji palsu dan bohongan dari pihak PT.PPA, bahkan sampai dengan saat ini belum tahu kejelasan di mana tempat plasma tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan terdapat ada beberapa tulisan dalam spanduk yang dibentang oleh warga Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan yang bertulis “Kepada pihak yang berwenang kami tolong dan mohon selesaikan permasalahan kami. Kami sudah muak dengan kebohongan dan janji-janji palsu dari PT.PPA”.

Salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Prabumulih I yang diketuai Muslim menyampaikan tuntutannya bahwa mereka hanya ingin hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak PT.PPA yaitu sebagai berikut.

1. Hasil panen plasma terhitung 1 januari 2015 sampai dengan saat ini harus diserahkan ke Koperasi Unit Desa Prabumulih Karya Sejahtera.

2. Sesuai dengan MoU bahwa plafon akad kredit ditentukan 48 bulan plus 8 bulan, terhitung mulai penanaman tahun 2012, belum ada plafon akad kredit dan segera dilaksanakan akad kredit.

3. Kekurangan lahan yang belum terdaftar sebagai peserta plasma sesuai dengan berita acara hasil rapat tanggal 13 september 2017 di Desa Prabumulih 1.

4. Untuk relokasi lahan plasma sejumlah 931,57 Ha harus ditentukan tempatnya.

5. Sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 13 September 2017 di Kantor Kepala Desa Prabumulih I pada poin ke 5 berita acara, setiap 6 bulan sekali besaran dana talangan
akan dievaluasi.

Ia juga mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan dari Pihak PT.PPA di mana letak relokasi lahan plasma sejumlah 931,57 Ha tersebut dan harus ditentukan tempatnya.

“Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutannya peserta plasma atau warga Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas akan menutup akses menuju perkebunan PT.PPA,” tegasnya, kesal karena tidak ada satupun dari pihak PT. PPA yang hadir di lokasi.

Arnan warga setempat juga menyampaikan tuntutan kepada perusahaan yaitu permasalahan akad kredit untuk segera dilakukan. ‘’Karena sesuai dengan janji pihak PT.PPA, bahkan sudah melewati jatuh tempo selama 19 bulan. Sedangkan, permasalahan hasil panen sejak awal sampai sekarang itu masyarakat juga ingin mengetahui dan ingin data jumlah secara global atau jumlah tonase yang ada dan jumlah nominal uangnya, agar segera diserahkan kepada KUD, yakni dari tahun 2015 sampai 2018,’’ cetusnya.

Sementara itu, Kades Prabumulih I Masran Jaya mengatakan, selaku Kepala Desa dia sangat mendukung apa yang dilakukan oleh warganya. Karena warganya menuntut hak-haknya yang belum ditepati oleh pihak PT. PPA.

“Tapi jangan sampai melakukan perbuatan anarkis dan melanggar hukum,” ujarnya, Jumat (30/11/2018).

Hingga berita ditulis, belum diketahui bagaimana tanggapan pihak PT. PPA terhadap masalah ini, karena perwakilan mereka tak berada di lokasi.

Laporan         : Shandy
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button