Crime HistoryHeadlineMuraNasional

Menolak Putusan Vonis Pengadilan, Tanzilal Malah Dimarahi Hakim dan Diminta Ajukan Keberatan ke Penyidik Polres Musirawas

Sidang Pembacaan Keputusan Perkara Penganiayaan Camat TPK Dien Candra Terhadap Korban

Sumateranews.co.id, MUSIRAWAS – Vonis putusan bebas bersyarat terhadap pelaku penganiayaan Camat TPK Musirawas, Dien Candra, pada sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (14/05/2019) dinilai Tanzilal syarat kejanggalan dan tidak sesuai BAP.

Bahkan warga Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK ini menolak dan menyesalkan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang diketuai oleh hakim Ketua Hendri Permana SH MH tersebut.

“Ada beberapa hal yang kami sesalkan terkait vonis pidana bersyarat yang diterima terdakwa Dien Candra. Diantaranya adalah adanya ketidak sesuaian hasil BAP dengan yang ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya,” ujarnya, usai mengikuti persidangan.

Tanzilal mengatakan, sebagai korban penganiayaan, keputusan hakim itu tidak akan memberi efek jera bagi terdakwa. Menurutnya, keputusan hakim yang membebaskan terdakwa karena alasan penganiayaan ringan sebagaimana vonis yang dimaksud dalam pasal 352 ayat 1 KUHP dinilai tidak masuk akal.

“Alasannya karena kasus penganiayaan ringan. Nggak bakalan jera lah kalau dibebaskan bersyarat,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Tanzilal, dengan keputusan hakim tersebut dirinya merasa dizholimi dan tidak mendapat keadilan dari majelis hakim. Semestinya, menurut dia hakim harus mempertimbangkan dulu kronologis penganiayaan tersebut.

“Keputusan pengadilan, tidak ada rasa keadilan bagi saya selaku korban,” keluhnya, menyesalkan keputusan hakim tersebut.

Padahal, sambung dia, pelaku Camat TPK Dien Candra terbukti bersalah telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya. Hal itu juga sesuai keputusan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Mura dengan nomor surat B/48.b/V/2019.

Terakhir, dirinya kembali menyesalkan tindakan arogan hakim yang dinilainya telah memberikan putusan tidak adil dan tak sesuai hasil BAP. Hakim bukannya memberikan kesempatan, dan menerima keberatan yang dia ajukan, dirinya malah kena semprot kemarahan hakim yang kesal.

“Kami tidak terima dengan hasil sidang di Pengadilan karena tidak sesuai dengan hasil BAP.  Intinya apa yang di baca penyidik itu tidak sesuai dengan apa yang kami teken kemarin. Tadi saya sudah mengajukan keberatan, namun hakim tersebut marah-marah, dan menyuruh saya mengajukan keberatan ke penyidik Polres Musirawas, bukan ke dia (Hakim),” pungkasnya.

Laporan : San

Editor     : Donni

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button