Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Menggunakan Mobil Carry, Dua Sekawan Ini Nekat Mencuri Pipa Milik Pertamina 

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Apes dialami dua pemuda sekawan ini, yakni Edo Perdian (25) dan Pito (26) keduanya warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Belum sempat menikmati hasil penjualan pipa curiannya, keduanya keburu diringkus oleh tim gabungan PT Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih, Sabtu (09/02/2019) sore, sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

Kedua pelaku berhasil ditangkap saat hendak melintas membawa barang hasil curiannya sebanyak 26 batang pipa eks pipa air jalur Air Rambang menggunakan kendaraan mini bus jenis carry warna biru Nopol BG 8014 NG di jalur Jalan Air Rambang-Sukaraja, wilayah area Talang Jimar, Prabumulih.

Selanjutnya, oleh petugas gabungan, kedua sekawan ini langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti berupa pipa ukuran 8 inchi sebanyak 26 batang terdiri dari 22 batang ukuran panjang 2 meter, dan 4 batang ukuran panjang 4 meter, mobil carry, dan 1 unit sepeda motor jenis matic merk Yamaha Mio Seoul warna hitam milik tersangka.

Dari informasi yang diterima, terungkapnya aksi pencurian pipa eks pipa air milik PT Pertamina EP Asset 2 itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sedang terjadi pencurian pipa di jalur pipa air Desa Air Rambang-Sukaraja, area Talang Jimar, Prabumulih oleh 2 pelaku menggunakan mobil carry, dan motor.

Petugas, yang mendapat info itu kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati dua orang pemuda sedang melakukan pencurian pipa milik Pertamina, Sabtu sore kemarin. Selanjutnya setelah sempat menunggu dan melakukan pengintaian, para petugas gabungan langsung melakukan penggrebekan dan menangkap kedua pelaku saat hendak melintas menggunakan kendaraan mobil carry.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui kasat Reskrim AKP Abdurrahman, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian pipa milik Pertamina di area Talang Jimar, Prabumulih. “Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan,” ujar Kasatreskrim, Minggu (10/02/2019) pagi.

Dijelaskan Abdurrahman, akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

“Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, dua sekawan ini, kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman kurungannya 4 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan : AD

Posting  : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button