Crime HistoryPrabumulih

Mencuri di Rumah Tetangga, Demsi Terancam 7 Tahun Penjara

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH –  Gara-gara mencuri di rumah tetangganya, maka terdakwa Demsi alias Dem (29) warga Lorong Lematang (Lole) Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal itu terungkap pada salah satu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Kamis siang (4/1).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M Alkindi SH MH itu, terdakwa Demsi alias Dem yang
merupakan terduga pelaku pembobolan rumah warga hingga korban menderita kerugian kurang lebih Rp 10 juta rupiah.

“Perbuatan terdakwa Demsi alias Dem tersebut, telah melanggar
hukum melakukan tindak pidana yang telah diatur oleh Undang-Undang dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana Junto Pasal 64 KUHP. Terdakwa diancam dengan hukuman pidana lebih kurang selama 7 tahun kurungan penjara,” ujar jaksa di muka persidangan dengan ketua majelis hakim Yudi Dharma SH MH didampingi anggotanya, Dendi Firdiansyah SH MH dan Chandra Ramadhani SH MH.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu terjadi Rabu (11/10) tahun 2017 silam sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korbannya yang berada di Lorong Lematang (Lole) Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara.

Menanggapi isi dakwaan tersebut, terdakwa kemudian menyatakan menerima
serta mengakui kebenaran bahwa ia telah melakukan tindakan pencurian itu di waktu dan lokasi kejadian sesuai dengan yang dilakukan. Terdakwa pun tidak akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) dalam gelar persidangan berikutnya. “Iya
pak hakim,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang kembali dilanjutkan satu minggu ke depan dengan acara keterangan para saksi.

Laporan            : Taufik Hidayat

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button