Muara EnimPolitik

KPUD MUARA ENIM GELAR UJI DAPIL PILEG 2019

Sumateranews.co.id, MUARA ENIM – KPUD Kabupaten Muara Enim menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2019 mendatang, Selasa (13/2/2018) di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang Kabupaten Muara enim.

Ketua KPUD Muara Enim Rohani didampingi Komisioner Divisi Teknis Ahyaudin mengatakan, ada tiga usulan yang disampaikan kepada 13 parpol yang menghadiri undangan uji publik tersebut.

“Usulan pertama yakni Kabupaten Muara enim terbagi menjadi empat dapil, masing-masing Dapil 1 Kecamatan Belimbing, Benakat, Gunung Megang, Muara Enim, dan Ujan Mas dengan jumlah 12 kursi. Dapil 2 Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Rambang dan Rambang Dangku dengan jumlah 10 kursi. Selanjutnya Dapil 3 meliputi Kecamatan Belida Darat, Gelumbang, Kelekar, Lembak, Muara Belida, dan Sungai Rotan dengan jumlah 11 kursi. Dan Dapil 4 kecamatan Lawang Kidul, Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu dan Tanjung Agung dengan jumlah 12 kursi. Usulan kedua yakni 5 Dapil, Dapil 1 hanya dua kecamatan yaitu Muara Enim dan Lawang Kidul dengan jumlah 11 Kursi, Dapil 2 Belimbing, Benakat, Gunung Megang dan Ujan Mas dengan jumlah 7 kursi. Kemudian Dapil 3 kecamatan Belida Darat, Gelumbang, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Sungai Rotan dengan jumlah 11 kursi,’’ tuturnya.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Rambang dan Rambang Dangku dengan jumlah 10 kursi. Dapil 5 kecamatan Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu dan Tanjung Agung dengan jumlah 6 kursi.

“Usulan ke-3 juga 5 Dapil, Dapil 1 Kecamatan Benakat, Muara Enim dan Ujan mas dengan jumlah 8 kursi. Dapil 2 Kecamatan Belimbing, Gunung Megang dan Rambang Dangku dengan 8 kursi. ‘Kemudian Dapil 3 Kecamatan Belida Darat, Gelumbang, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Sungai Rotan dengan jumlah 11 kursi. Dapil 4 meliputi Kecamatan Lubai, Lubai Ulu dan Rambang dengan jumlah 6 kursi. Serta Dapil 5 kecamatan Lawang Kidul, Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu dan Tanjung Agung dengan jumlah 12 kursi. Kemudian, lanjut Ahyaudin, parpol kita berikan kesempatan untuk memberikan saran dan pendapatnya. Hasil uji publik itu selanjutnya akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi beserta data-data lainnya. Jadwalnya kita mulai 14 s/d 26 Februari 2018 untuk penyampaian ke KPU Provinsi. Selanjutnya 27 Februari s/d 5 April penyampaian KPU Provinsi kepada KPU RI sekaligus penetapan KPU RI,’’ tambahnya.
Namun perlu ditegaskan, ini hanya menyampaikan saran dan pendapat. ‘’Untuk keputusan final tergantung kepada KPU RI,” tukasnya.

Laporan : Deka Saputra
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button