HeadlinePalembangSumsel

KPAI Palembang Siapkan Save House untuk Korban Kekerasan Anak

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Palembang di kurun waktu 3 bulan terahir ini menangani 35 kasus. Di antaranya yang cukup menonjol adalah masalah hak kuasa asuh anak. Untuk di bulan Mei 2017 terdapat 4 kasus Hak Kuasa Asuh Anak. Namun peristiwa yang sangat miris terjadi pada periode April 2017 terjadi kekerasan seksual terhadap anak usia 14 tahun. ”Semua kasus yang dilaporkan ke KPAI Palembang, semua telah kita tangani sesuai dengan ketentuan UU No 35 Tahun 2013. Kusus untuk kasus kekerasan seksual, penyelesaiannya kita kawal hingga ke Pengadilan Negeri Palembang. Untuk saat ini kita akan melakukan rehabilitasi terhadap Nenek Har yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya,” kata Ketua KPAI Palembang, Romi, Rabu (26/7).

Masih menurut Romi bahwa berdasarkan amanat UU No 35 Tahun 2013 pihaknya secara kontinyu sampai saat melakukan sosialisasi pencegahan terjadi kekerasan terhadap anak. Bahkan saat ini KPAI Palembang telah memiliki Save House yaitu rumah pertolongan pertama bagi korban kekerasan anak. ”Dengan adanya Save House, Insya Allah para korban kekerasan anak dapat kita rawat di sini hingga sembuh. Untuk itu kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan ini, khususnya pihak Polresta Palembang yang merupakan mitra kami yang setia dalam membantu menangani kasus kekerasan anak ini,” tegas Ketua KPAI Palembang itu.

Lebih jauh, Romi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini merasa prihatin karena KPAI Sumsel sudah tidak ada. ”Saya tidak tahu kenapa KPAI Sumsel dibekukan. Hal ini menyebabkan kami mengalami kesulitan bahkan tidak ada tempat untuk melakukan koordinasi,” katanya.

Sementara itu, praktisi hukum Febuarahman SH menyatakan keprihatinannya terhadap pembekuan KPAI Sumsel. ”Saya sangat miris dan miris sekali mendengar informasi KPAI Sumsel dibekukan. Seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Komit dengan kasus kekerasan terhadap anak. Karena ini adalah persoalan mendasar yang menjadi atensi negara. Sebab anak merupakan penerus dan masa depan bangsa. Saya heran kenapa KPAI Sumsel sampai dibekukan. Apapun yang terjadi terhadap oknum pengurusnya, KPAI Sumsel harus aktif dan berfungsi sebagaimana mestinya. Karena keberadaan lembaga itu diatur dalam UU Negara. Bukan lembaga ecak-ecak,” tandas Ketua DPW Perindo Sumsel itu.

Laporan : Sri Gumay

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button