HiburanPolitikSecond HeadlineSumatera Barat

Komisi III DPRD Sumbar Sebut Laporan Data RUPS Bank Nagari 2019 Terindikasi Fiktif dan Tak Sesuai RBB

Ancam Bawa Ke Ranah Hukum

Sumateranews.co.id, PADANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menilai laporan data yang disuguhkan oleh Komisaris dalam Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) 2019 terindikasi fiktif atau tidak berdasarkan (sesuai, red) target Rencana Bisnis Bank (RBB) 2017-2018 tapi hanya berdasarkan perbandingan tahun lampau.

“Tampaknya progres kinerja Bank Nagari tidak sesuai dengan RBB 2017 dan 2018 artinya rapor merah, kemudian asset dan kredit tidak tumbuh dan laba tergerus,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Supardi di Padang, Selasa, 25 Juni 2019.

Menurut Supardi, sebagian Pemerintah Daerah (Pemda) juga saat ini sudah mengalami krisis kepercayaan pemegang saham, dimana sebanyak 13 daerah tidak melakukan tambahan penyertaan modal.

“Berdasarkan hasil RUPS Bank Nagari tersebut solusinya tidak sesuai dengan penyakit Bank Nagari bahkan melahirkan kebijakan baru,” sebut politisi Partai Gerindra Sumbar ini.

Bahkan Supardi menyayangkan, tindakan pihak bank menaikan gaji disertai tanjim full ditengah kondisi Bank Nagari saat ini.

“Memiriskan lagi dengan mengkebiri kembali kewenangan direksi kredit hanya sebatas menfasilitasi kredit syariah, sementara kredit lain ditangani oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama sendiri. Ini tidak lazim dan tidak beretika dan belum pernah dibuat oleh dunia perbankan dimanapun,” jelas politisi yang terkenal vocal ini.

Belum lagi persoalan terjadinya persaingan yang tidak sehat antar direksi menjelang suksesi managemen direksi, yang dimulai pada September 2019, semakin menambah permasalahan pada bank milik pemerintah daerah tersebut.

Supardi juga menyinggung, soal DPRD Sumatera Barat melalui Komisi III yang menyepakati persoalan IT tahun 2015 dengan direksi lama (Syuryadi dkk) terkait peninjauan kembali kontrak kerjasama dengan vendor IT BN, yakni PT Collega Inti Pratama, karena beberapa pertimbangan dengan menghasilkan kesepakatan tersebut oleh pihak direksi lama Bank Nagari diadakan kajian komprehensif dengan melibatkan pihak ketiga atau konsultan PT Searing Fashion dengan  merekomendasikan untuk diadakan tender terbuka terhadap IT BN sesuai dengan pertumbuhan tekhnologi.

“Proses tender pengadaan CORE BANKING SYSTEM (CBS) dimulai, dan sudah ada beberapa perusahaan yang siap ikut lelang sesuai dengan dokumen lelang. Namun sayangnya masa tugas direksi habis. Oleh direksi baru kebijakan ini ditinjau kembali dengan menyewa konsultan baru, yakni PT Pantarhai Technology dan membatalkan tender tadi, dan atas rekomendasi Komite Pengarah Tekhnologi Informasi menunjuk kembali vendor lama PT Collega Inti Pratama untuk menangani IT Bank Nagari,” terang Supardi.

“Indikasi kuat ada permainan antara Bank Nagari dengan vendor CIP mulai dari indikasi terjadinya mark up terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Nagari dan PT CIP, dan terindikasi kuat menyalahi aturan yang berlaku, baik Perpres 16 tahun 2018 maupun Peraturan internal BN tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tandasnya.

Terakhir Supardi mengatakan, menjelang pemilihan direksi baru nanti, DPRD Sumatera Barat akan menyurati OJK Pusat untuk kembali membuka file-file rekam jejak para calon direksi (termasuk incumbent) terhadap kasus-kasus dimasa mereka menjabat, baik sewaktu kepala cabang maupun kepala divisi dan akan mengawal setiap proses atau tahapan seleksi termasuk fit and profite test yang diadakan OJK.

“Dan apabila dalam penelusuran dan kajian DPRD Sumbar ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, dan merugikan Bank Nagari, DPRD akan membawa masalah ini ke ranah hukum selaku tugas fungsi dan pengawasan DPRD,” tegasnya.

Laporan : Chan

Editor     : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button