Crime HistoryHeadlineSecond Headline

Korupsi Dana Desa OKUT, Jadi Nota Dinas Kejati Sumsel

Sumateranews.co.id, PALEMBANG ─ Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) APBN 2018, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT). Yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pihak Kejati Sumsel mengatakan kasus ini sudah diteruskan dan menjadi Nota Dinas.

Ketika disambangi diruang kerjanya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Ramel SH tidak bisa ditemui dan melalui stafnya bernama Wawan mengatakan agar wartawan Sumateranews.co.id, langsung saja menemui Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Hendriyanto SH.

“Pesan sudah disampaikan, tapi kata bapak Ramel langsung saja menemui pak Hendriyanto, untuk konfirmasinya,”kata Wawan kepada wartawan Sumateranews.co.id, Jum’at (18/1/19).

Disinggung sudah sebatas mana proses kasus dugaan korupsi Kepala Dinas PMD OKU Timur, Wawan mengatakan, kasus ini sudah ditelaah dan diteruskan menjadi nota dinas.

“Kalau surat sudah dinaikkan menjadi nota dinas, kasus ini sudah ditelaah bapak dan akan diteruskan, tinggal tunggu teken Kajati,” terangnya.

Sementara itu di ruang kerjanya Hendriyanto Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, tidak ada ditempat,  sedang keluar. Salah seorang stafnya berusaha untuk mencarinya namun Hendriyanto tidak kunjung datang.

“Tunggu saja pak, mungkin bapak sedang keluar,”sembari mempersilakan wartawan sumateranews.co.id, untuk menunggu diruang tamu didepan ruang kerja Kasidik Pidsus.

Ketika dihubungi melalui via Whatsapp, tidak ada jawaban dari dari WA Hendriyanto. Sebagaimana via WA wartawan Sumateranews.co.id meminta konfirmasi kepada Hendriyanto selaku Kasidik Pidsus Kejati Sumsel.

Terpisah Kanda Budi SH, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) OKU Timur mengatakan, Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“Kami mengandalkan Kejati Sumsel untuk mengungkap kasus ini, jangan dibiarkan kasus ini sampai berlarut-larut, kami ingin pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas atas kasus dana OKUT yang merugikan keuangan Negara”, ungkap Kanda Budi kepada Sumateranews.co.id, Minggu (20/1/19).

Senada dengan itu Ketua BPAN LAI DPD Sumsel, Syamsudin Djoeman mengatakan, merasa yakin pihak Kejati Sumsel akan melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, karena menurutnya penyelidikan dan penyidikan kasus ini butuh proses, jadi biarkan Kejati Sumsel bekerja dengan semestinya.

“Harapan kami kedepannya kasus ini tidak jalan ditempat dan tidak sirna ditelan bumi, semoga dalam kasus ini dapat terungkap jelas, siapa pelaku dibalik dugaan korupsi Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2018,” pungkasnya.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, menurut Ketua BPAN LAI DPC OKU Timur, pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, dimana Kepala Dinas PMD OKU Timur mengumpulkan seluruh Camat di 20 Kecataman, kemudian Camat memerintahkan Kasi PMD Kecamatan masing-masing, lalu Kasi PMD Kecamatan mendatangi kepala desa meminta setoran dana tunai dari kepala desa. Pencairan tahap pertama DD APBN 2018 20% semua kepala desa se- OKU Timur wajib setor Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa ada kwitansi pertanggung jawaban.

Pencairan tahap kedua DD APBN 2018 40% semua Kepala Desa se- OKU Timur, wajib setor Rp7 juta sampai dengan Rp20 juta, Kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa kwitansi, pada pencairan tahap ketiga DD APBN 2018 40% semua Kepala Desa se-Oku Timur wajib setor Rp10 juta sampai dengan Rp12 juta kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa bukti kwitansi.

Setelah dana tersebut terkumpul di camat, selanjutnya oknum Camat menyerahkan langsung secara tunai kepada saudara HR selaku Kepala Dinas PMD OKU Timur dengan alasan untuk dibagikan di beberapa pos keamanan yang sudah dikondisikan tanpa kwitansi. Berdasarkan laporan masyarakat, dana tersebut dialokasikan kepada pihak/lembaga lain selain Kepala Dinas PMD dan pengalokasian dana tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur secara tertutup.

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button