Crime HistoryHeadlineNasionalSecond Headline

Kasus Audrey, Polisi Diminta Proses Hukum Sesuai Sistem Peradilan Anak

Sumateranews.co.id, JAKARTA ─ Ketua Garda Wanita (Garnita) DKI Wanda Hamidah mengaku prihatin terhadap peristiwa kekerasan di antara sesama anak yang terjadi di Pontianak. Dia juga meminta polisi memperhatikan status anak dalam proses penegakan hukum di kasus tersebut.

“Saya harap pihak kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku,” ucap Wanda Hamidah dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (12/4/2019).

Wanda juga mengaku prihatin terhadap kasus perundungan yang melibat tiga siswi SMA di Pontianak, Kalbar. Meski begitu, dia meminta agar baik korban maupun pelaku mendapat perlakuan khusus karena statusnya masih anak-anak.

“Saya cukup prihatin dengan kejadian pengeroyokan sesama anak di Pontianak. Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya diberitakan, siswa SMP di Pontianak berinisial A diduga dikeroyok 12 siswi SMA karena diduga masalah asmara. Polisi pun menetapkan tiga tersangka berinisial L, TPP, dan NNA.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 3,5 tahun penjara.

 

Sumber : Detikcom

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button