BanyuasinCrime HistoryHeadline

Kades Majatra Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Kades Majatra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Joko Waluyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan swadaya masyarakat dalam kegiatan pembuatan lampu jalan.

Begitu dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banyuasin, dia langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Banyuasin setelah sempat diperiksa selama dua jam oleh penyidik Pidum Kejari Banyuasin, Selasa sore  (13/03) sampai pukul 16.00 WIB.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Aka Kurniawan SH mengatakan, penahanan Kades Majatra Joko Waluyo ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan lampu jenis cobra, dengan kerugian Rp 77 juta yang merupakan dana milik masyarakat untuk keperluan pribadi.

“Cukup bukti termasuk keterangan saksi ahli kelistrikan dari Dinas Pertambangan Banyuasin. Maka dia kita tahan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Dikatakan Aka, kasus penipuan ini merupakan limpahan dari Polres Banyuasin. Dan penyidik Ferdi bisa menyelesaikan berkasnya dalam satu tahun ini. “Jabatan Kades  untuk sementara dinonaktifkan karena dibawa 4 tahun. Dan dia langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Banyuasin,” tandasnya.

Jauh sebelumnya sempat terjadi aksi demo masyarakat, menuntut Kepala Desa Majatra Primer 3 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Joko Waluyo mundur dari jabatannya. Tuntutan itu disampaikan ratusan warga Desa Majatra Primer 3 di Kantor Kepala Desa setempat.

Dalam orasinya warga menyampaikan ada beberapa tindakan Kades yang merugikan rakyat. Yakni melakukan tindak pidana korupsi bantuan Gubernur, Mark Up pengadaan lampu jalan dan menjual tanah warga. “Kami minta Kades mundur dari jabatannya, karena telah melakukan tindak korupsi, mark up, dan menjual tanah warga,” kata Korlap Ramdani saat itu.

“Tidak hanya itu dalam menjalankan tugasnya Kades JW dinilai sangat arogan dan tidak pernah koordinasi dan mengambil keputusan berdasarkan keinginan sendiri,” ujarnya.

Laporan          : Erwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button