OKIPendidikanSecond Headline

K3S Berharap Dapat Menghandle Tugas UPTD Pendidikan

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG- Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten OKI menggelar rapat bersama guna menghandle sementara waktu untuk perpanjangan tugas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI. Dimana berdasarkan Perbup nomor 42 tahun 2018, sesuai dengan Pergub Sumsel serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 menyebutkan jika tidak ada lagi UPT Pendidikan. Terhitung 1 Oktober 2018 tidak ada lagi dan diganti dengan Koordinator Wilayah (Korwil).

“Sejak diberlakukannya surat edaran tersebut tidak ada lagi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan akan tetapi berubah menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan,” ujar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten OKI Ahmad S.Pd, M.Pd saat diwawancarai wartawan di ruang Aula RM Aba Dolah, usai rapat dengan seluruh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten OKI. Selasa, (27/11/2018).

Untuk sementara waktu tidak adanya tugas jabatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di Kecamatan dalam wilayah OKI,sebagai perpanjangan tugas, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Se-Kabupaten OKI menggelar rapat guna mendiskusikan dan membahas untuk menghandle sementara waktu untuk menunjang tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten OKI sampai terbentuk dan dilantiknya Koordinator Wilayah Kecamatan dan tugas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) ke depannya.

Ahmad menambahkan, dari informasi yang diterima, tugas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sama seperti halnya tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan lama. ‘’Seperti halnya di Kabupaten lainnya dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Koordinator Wilayahnya sudah dibentuk dan dilantik dan sudah menghandle tugasnya seperti halnya tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan yang lama,” ungkap Ahmad yang juga menjabat sebagai Kepala SD Negeri 12 Kayuagung ini.

Untuk sementara ini Koordinator Wilayah (Korwil) sampai saat ini belum dibentuk dan dilantik, dikarenakan masih menunggu Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik, kalau sudah dilantik semuanya baru akan memikirkan bagaimana mekanisme tugas K3S ke depannya.

Ketua K3S Kabupten OKI, Ahmad juga berharap dengan adanya perubahan nomenklatur di tubuh dunia pendidikan dan perpajangan tugas Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, agar dapat bekerja dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai dengan tidak adanya lagi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan, tidak ada yang menghandlenya.

‘’Jadi yang menghandlenya untuk sementara waktu adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S),’’ tandasnya.

Laporan         : Aliaman
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button