Crime HistorySumatera Utara

Jual Beli Tolam, Manompong Ditangkap

Sumateranews.co.id, SUMATERA UTARA- Sat Reskrim Polsek Juhar mengamankan Manompong saat melakukan jual beli tolam di kedai kopi Chandra di Desa Juhar Perangin-angin Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, Selasa (30/1) sekira pukul 21.00 WIB.

Aiptu HF Marpaung sebagi pelapor dengan dasar Laporan Polisi Nomor :LP/ /I/2018/SU/RES T KARO/SEK JUHAR, Selasa (30/1).

Salma alias Manompong (54) warga Desa Juhar Tarigan Kab. Karo ditangkap karena melanggar Pasal 303 Subs Pasal 303 ayat (1) ke-1,2 dari KHUPidana.

Diketahui, kronologi kejadian penangkapan, Selasa (30/1) sekira pkl 20. 00 wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa didesa Juhar Perangin angin Kec. Juhar Kab. Karo tepatnya di kedai kopi milik Chandra ada seorang laki laki dewasa yang menulis nomor Judi Tolam, selanjutnya pelapor bersama Pers Unit Reskrim Polsek Juhar segera menuju lokasi. Setelah mengamati beberapa menit di sekitar kedai Kopi Chandra kemudian pelapor mendatangi kedai kopi tersebut dan mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Salman berperan sebagai tukang tulis judi tolam, dari pelaku disita Barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 48. 000,-, 1 buah Pulpen warna hijau, 1 buah Blok Kupon Tolam yang terdapat tulisan angka tebakan, 1 buah buku tafsir mimpi.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Juhar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sofya
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button