Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Indra, Tersangka Narkoba dan Senpi Ini Ternyata Pernah Terlibat Pembunuhan Temannya Sendiri dan di Vonis Hakim 17 Tahun Penjara

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Indra (41), tersangka kasus menyimpan shabu dan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver berisi satu butir peluru standar organic ini, ternyata pada masa mudanya pernah mendekam hukuman penjara selama 17 tahun penjara karena terlibat kasus penusukan terhadap temannya sendiri hingga meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH saat gelar perkara kasus narkoba dan senpi illegal milik tersangka, di halaman Satreskrim, Selasa (1/05/2018) siang. Disebutkan Tito, tersangka yang pada bagian tubuhnya dipenuhi tato ini pada usia 18 tahun pernah melakukan penusukan kepada temannya hingga meninggal di Palembang, dan di hukum selama 17 tahun penjara.

“Indra ini menjalani hukuman 17 tahun penjara, dan pada 2008 kemarin baru keluar dari penjara di Palembang,” jelas Kapolres.

Dikatakan Tito, dari pengakuan tersangka, senpi yang ditemukan dibedeng kontrakannya di Jalan Pakjo, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur bukan miliknya. “Pengakuan tersangka, barang bukti Senpi illegal berisi 1 peluru tersebut bukan kepunyaan dia. Dan hanya dititipkan kepada dia,” terangnya.

Sementara barang narkoba yang tersisa didalam pirek (alat penghisab shabu), yang juga ditemukan dikontrakannya diakui tersangka, merupakan miliknya dan baru selesai ia pakai.

“Hukuman bagi Indra semuanya, di atas 5 tahun penjara,” tegas Tito.

Seperti pemberitaan sebelumnya, yang terbit pada Sabtu 28 April 2018 kemarin (Baca : Simpan Sabu dan Senpi, Pria Bertato Ini Mendekam di Penjara), tersangka Indra berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih saat sedang santai di bedeng kontrakannya di Jalan Pakjo, wilayah Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Jumat (27/4) sore, sekitar pukul 18.00 Wib.

Tersangka ditangkap, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa di bedeng kontrakan tersangka, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Saat diringkus, tersangka tidak memberikan perlawanan. Petugas ketika melakukan penggeledahan badan, menemukan satu paket narkoba dan seperangkat alat isap sabu, serta pirek kaca dalam saku celana tersangka.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah, Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang berisi satu butir peluru standar organik, sebilah pisau garpu, dan satu buah HP merk Oppo.

Laporan : Taufik Hidayat

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button